Media Eksternal

Emirsyah Mengaku tidak Enak Tolak Pemberian


MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku tidak mengetahui bahwa pemberian kepadanya dilarang oleh undang-undang. Hal itu dikemukakannya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/4/2020) malam.

Dalam sidang yang diselenggarakan melalui konferensi video itu, Emirsyah menghadirinya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, bersama penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Emirsyah mengatakan bahwa pemberian yang ia terima dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo semata-mata karena Soetikno ialah temannya. “Baru pada saat kasus ini muncul, saya tahu kalau hal itu dilarang menurut undang-undang. Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun, saya juga ingin menyampaikan tidak semua hal yang disebutkan di dalam surat tuntutan benar,” paparnya.

Ia mengaku sebagai dirut ia mengusahakan harga terbaik dalam pengadaan mesin pesawat Rolls Royce dan unit pesawat Airbus.

Soetikno merupakan konsultan bisnis dalam pengadaan tersebut. “Saya kaget ketika Soetikno Soedarjo mengirimkan uang ke rekening perusahaan Woodlake International milik saya dan almarhum mertua di Singapura yang dahulu dibuka untuk berinvestasi,” ungkap Emirsyah.

Uang yang dikirimkan sebesar US$500 ribu, US$180 ribu, dan 1.020.975 euro. “Ketika saya tanya kepada Soetikno apa maksud pemberian itu, dia bilang uang itu ialah ucapan terima kasih. Saya tidak paham maksudnya, yang saya sesali saya tidak bertanya lebih lanjut, tetapi menerima uang itu karena saya tidak enak menolak pemberian dari teman,” ujar Emirsyah.

JPU KPK menuntut Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurung an karena dinilai terbukti menerima suap Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Emirsyah juga dituntut membayar uang pidana tambahan S$2,1 juta subsider 5 tahun penjara. (Ant/P-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309540-emirsyah-mengaku-tidak-enak-tolak-pemberian

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button