Pengedar Dan Pemilik 1.600 Pil Koplo Luwuk Selatan Ditangkap
Luwuk.today, Luwuk – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan pil koplo di Luwuk. Pelaku berinisial B (29) yang diketahui warga Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan pada Selasa (5/2).
Penangkapan tersangka B berawal saat anggota Sat Narkoba Polres Banggai mendapat informasi dari warga jika ada seseorang laki-laki yang tanpa keahlian dan ijin, sering mengedarkan pil THD di Jalan Pari Kecamatan Luwuk.
Atas dasar tersebut anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penggeledahan kamar kost yang di huni oleh tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata laporan tersebut benar, yang mana anggota berhasil menemukan barang bukti 1.600 butir obat THD dan uang tunai Rp 100.000. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan Pil THD. Selain itu Polisi juga menyita 1 buah handphone android Oppo warna hitam dan 1 buah handphone Nokia warna putih yang diduga juga merupakan alat komunikasi tersangka dalam pengedaran pil koplo di Luwuk tersebut.
Dengan ditemukannya barang bukti ini tersangka tidak dapat lagi mengelak dari perbuatanya dan pasrah saat petugas membawanya menuju Polres Banggai guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Baca Juga: Hari Prabangsa Nasional: Presiden Cabut Remisi Susrama
Kapolres Banggai AKBP Moch Shole Sik,SH,MH yang dimintai keteranganya melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra membenarkan peristiwa penangkapan tersangka. Menurutnya, untuk kasus ini polisi masih mendalami indikasi dugaan keterlibatan tersangka lain.
“Tersangkanya kami tangkap selasa malam sekitar jam 21.30 wita, berkat laporan warga dan saat ini telah di amankan di Rutan Polres Banggai untuk kepentingan penyidikan dugaan keterlibatan tersangka lain dan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan obat obatan tersebut,” beber Kasat. (Li)