Media Eksternal

Dua Tahun Buron, DPO Interpol Ditangkap di Bandara Soetta


UNIT 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil menangkap Shamdepchand Mahboobhani pada Kamis (30/4) malam di area Terminal II Kedatangan Internasional. Mahboobhani diketahui merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Ekonomu Khusus Bareskrim Polri yang melarikan diri sejak bulan April 2018.

“Telah diamankan Mr Shamdepchand Mahboobhani, dugaan pelaku kriminal yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepada Interpol dengan diterbitkannya Red Notice sekira jam 19.20 WIB di area Terminal III Kedatangan Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4).

Menurut Alexander, Mahboobhani tiba di bandara bersama isterinya yang bernama Vandhana Shamdas Mahboobhani menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 966 tujuan Singapura ke Jakarta.

Petugas bandara langsung berkoordinasi dengan supervisor pemeriksa Unit C Imigrasi Bandara terkait red notice Mahboobhani. Sementara itu, Mahboobani beserta isterinya diamankan di area Imigrasi.

Red notice Interpol terhadap Mohboobani diketahui dikeluarkan sejak 8 November 2018. Meskipun lahir di India, Mohboobani memagang paspor Indonesia.

Adapun kasus yang menjeratnya terjadi pada tahun 2016. Mohboobani diduga terlibat penipuan yang merugikan Bank Yudha Bakti sebesar Rp50 miliar. Pada 13 April 2018, Mohboobani melarikan diri ke Singapura dan tidak pernah kembali setelahnya. Ia diduga melanggar Pasal 55 jo Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (OL-4)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309393-dua-tahun-buron-dpo-interpol-ditangkap-di-bandara-soetta

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button