Dua Pelaku Curas di Luwuk Selatan Dibekuk Polisi, Ponsel Curian Dijual Rp600 Ribu

Luwuk.today, Banggai – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua pelaku, MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), ditangkap atas kasus penganiayaan dan perampasan ponsel yang terjadi di lokasi wisata KM 5 pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa korban diserang saat sedang duduk beristirahat di area KM 5 sambil menggunakan ponselnya. “Dua pemuda tak dikenal mendatangi korban dan langsung memukul kepalanya dengan batu,” ungkapnya. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan, dan ponsel Readme 14C warna ungu muda miliknya dirampas pelaku.
Laporan korban yang diterima di SPKT Polres Banggai langsung ditindaklanjuti. Atas perintah Kapolres Banggai, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku yang berdomisili di Kelurahan Hanga-hanga Permai. “Dari interogasi, pelaku mengaku menjual ponsel curian seharga Rp600 ribu di counter HP milik ZL di Kelurahan Karaton,” jelas AKP Tio.
Pelaku berdalih melakukan kejahatan karena terdesak utang sebesar Rp600 ribu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi. “Kedua pelaku kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Tio.
Polres Banggai terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Banggai.