DPR Sepakat Menunda Pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan
Luwuk.today – Jakarta – Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini kata Bambang, seluruh fraksi sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU ditunda pengesahannya dapat dipahami oleh Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
“Karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/09/19).
Tak hanya itu lanjut Bambang sebutan akrab Bambang Soesatyo, Dua RUU lainnya, seperti RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, sehingga keberadaan disetiap pasalnya bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia.
“Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” ucap dia.
“Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” tutur Bamsoet.[]