DPR: Pemerintah Harus Tunda Kedatangan TKA
KOMISI IX DPR RI menekankan rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok seharusnya ditunda. Mereka yang sudah sampai di Sulawesi Tenggara selayaknya dikarantina dan dipulangkan kembali, demi alasan kesehatan dan keamanan.
“Informasi yang saya terima, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kebijakan ini seharusnya bisa ditangguhkan. Mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi covid-19,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait, lanjut dia, harus menyelediki perihal kedatangan WNA secara komprehensif.
Baca juga: Masuknya 49 TKA Asal Tiongkok Langgar Prosedur
“Apakah ada unsur kesengajaan, atau ada mekanisme yang lain. Sehingga WNA dari Tiongkok bisa masuk. Tepatnya ketika pemerintah menerapkan penutupan bandara dan perbatasan demi pencegahan covid-19. Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum,” pungkas Haroen.
Dia juga berpendapat pemerintah perlu mengatur ulang kebijakan tenaga pekerja domestik dan asing di tengah pandemi dan pascapandemi. Akibat pandemi, terdapat jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan.
“Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada, justru dinikmati warga asing. Kita perlu prioritaskan pekerja dan rakyat Indonesia. Harus ada negosiasi ulang terkait kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerja sama,” tutupnya.(OL-11)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309569-dpr-pemerintah-harus-tunda-kedatangan-tka
Kategori : Media Eksternal