DPD RI

DPD RI Tetapkan Keanggotaan Alat Kelengkapan

Luwuk Today, Jakarta – Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti telah menetapkan Alat Kelengkapan DPD RI dan mengesahkan keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI.

Foto  Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menetapkan Alat Kelengkapan DPD RI  Tahun Sidang 2019-2020, Senin (7/10/2019). Foto : Faruq/LuwukToday
Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menetapkan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2019-2020, Senin (7/10/2019). Foto : Faruq/LuwukToday

Dengan ditetapkannya keanggotaan alat kelengkapan Tahun Sidang 2019-2020, maka pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan besok tanggal 8 Oktober 2019.

“Selanjutnya akan dilaksanakan Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD yaitu Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PPUU, PURT, BULD, BKSP, BAP, dan BK. Untuk pemilihan tersebut akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat,” ucap Lanyalla saat Sidang Paripurna DPD RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/19).

Khusus untuk Badan Kehormatan (BK), kata Lanyalla, pemilihan Pimpinan BK akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana Pasal 105 Peraturan DPD Nomor 2 tentang Tata Tertib.

“Kami berharap proses pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila,” harap Lanyalla.

Lanyalla juga berharap keanggotaan DPD RI Periode 2019-2024 ini lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah.

”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerjasama seluruh Anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada penetapan alat kelengkapan DPD RI bahwa anggota memilih satu alat kelengkapan Utama, satu alat kelengkapan Pendukung dan satu alat kelengkapan Penunjang.

Setiap Anggota kecuali Pimpinan DPD wajib menjadi Anggota salah satu Komite. “Anggota tidak dapat merangkap pada satu alat kelengkapan sejenis,” kata Lanyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masih ada lima provinsi lagi yang belum menyerahkan yakni Gorontalo, NTB, Maluku, Papua, D.I Yogyakarta.

“Kami menghimbau agar lima Provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotan alat kelengkapan tersebut agar segera menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucapnya.[]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button