DPD RI Minta DPR RI dan Pemerintah Perhatikan RUU Usulan DPD RI
Luwuk.today, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai Rancangan Undang-undang (RUU) yang diselesaikan oleh DPD RI belum mendapatkan perhatian serius dari DPR RI dan Pemerintah. Untuk itu pihaknya berharap RUU DPD RI bisa menjadi perhatian DPR RI dan Pemerintah.
Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori mengatakan berdasarkan data yang ada pada periode 2014-2019, DPD RI dapat menyusun tidak lebih dari 9 RUU. Dengan kata lain, dalam 1 periode keanggotaan DPD RI dapat menyelesaikan penyusunan 45 RUU.
“Angka tersebut menunjukkan jumlah yang cukup signifikan dalam mendorong kuantitas dan kualitas pembentukan UU,” ucapnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/11/19).
Alirman menjelaskan, selama pelaksanaan Prolegnas tahun 2015-2019 hanya 4 RUU usul DPD RI yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan. Dari keempat RUU itu, RUU tentang Daerah Kepulauan sudah masuk pembahasan dalam tingkat I di DPR RI 2014-2019. Sedangkan RUU tentang Ekonomi Kreatif sudah disahkan menjadi UU namun sampai saat ini belum mendapatkan nomor UU-nya.
“Adapun RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019 kemarin yang kami nilai harus diteruskan dalam Prioritas Tahun 2020 mendatang,” ujar senator asal Sumatera Barat itu.
Oleh karena itu, lanjut Alirman, dalam rangka penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. DPD RI merasa perlu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang lebih intens dengan pemerintah. “Hal ini dimaksudkan agar DPD RI dan Pemerintah memiliki kesamaan terhadap urgensi dan optimalisasi penyusunan Prolegnas kearah yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Menurut Alirman, DPD RI membuka diri untuk memberikan dukungan terhadap konsep omnibus law yang menjadi konsen pemerintah dalam menyusun RUU kedepan. “Kami juga menghimbau agar pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap usul RUU DPD RI dalam mewujudkan percepatan pembangunan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Anggota PPUU Habib Hamid Abdullah menjelaskan bahwa pada periode yang lalu PPUU sudah melakukan penyisiran. Dari hasil penyisiran itu ada 80 UU yang tumpang tindih. “Padahal visi dan misi Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan UU yang tumpang tindih. Bagaimana pemerintah menyikap hal tersebut,” tanya dia.
Habib Hamid juga mempertanyakan UU Tenaga Kerja Asing, dimana pemerintah harus membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Lantaran, banyak sekali tenaga asing dari luar yang berbondong-bondong masuk ke Indonesia. “Saya mengusulkan tenaga kerja asing jangan sampai menjadi tuan di negeri sendiri. Berilah peluang kepada masyarakat kita,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik langkah DPD RI yang sangat responsif dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. “Suata UU yang baik pasti dimulai dari suatu perencanaan yang baik pula,” ujarnya.
Menurut Yasonna capaian Prolegnas yang cukup rendah, permasalahan kualitas UU yang baru terbit perlu mendapatkan perhatian bersama. Dikarenakan masih adanya beberapa UU yang baru terbit malah menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kontradiktif, berpotensi menimbulkan biaya tinggi, maupun disharmoni regulasi lainnya.
“Ini menjadi perhatian bagi DPR Ri, DPD RI, serta Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan perlu ada kriteria sebagai bahan pertimbangan,” kata Yasonna.[far]