DPD RI Harap dalam Amandemen UUD 45 Dilibatkan
Luwuk.today, Jakarta – Dalam rencana Amandemen terbatas UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR RI diharapkan bisa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Begitu disampaikan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin saat diskusi “Refleksi Akhir Tahun 2019” di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Menurut dia bukan hanya dilibatkan, akan tetapi kewenanganya DPD RI yang selama ini dianggap lemah bisa diperkuat.
“Pada isu amandemen ini, DPD RI sendiri kira-kira ingin kewenangannya ditambah,” ucap Sultan saat diskusi,”
Sultan menambahkan jika kewenangan DPD RI ditambah maka otomatis penataan negara akan lebih tepat dan baik.
Oleh karena itu ia berharap, rekan-rekan anggota DPR RI agar tak berburuk sangka dengan keinginan DPD RI untuk diperkuat kewenangannya.
“Kalo tidak disiasati, check and balance-nya tidak jalan. Tapi teman-teman di DPR RI jangan berfikir DPD RI minta kewenangan lebih agar mau disamakan pada sistem bikameral di Amerika Serikat yang terlihat strong,” tutur dia.[latoki]