DKI Tidak Potong Tunjangan Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif petugas pemulasaran jenazah terdampak covid-19 tidak dikenakan pemotongan 50%.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memastikan TPP tenaga medis yang menangani langsung pasien covid-19 tidak dipangkas. Pemprov DKI diketahui melakukan rasionalisasi atau pemotongan tunjangan untuk penanganan pandemi covid-19.
“Jadi, BKD yang dikecualikan ada tenaga kesehatan dan pendukung tenaga kesehatan. Petugas rumah sakit dan puskesmas, petugas pemulasaran jenazah dan petugas pemakaman jenazah covid-19. Selain itu, petugas data informasi epidemiologi covid-19 dan petugas penanganan bencana covid-19,” jelas Chaidir, Kamis (28/5).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan di Cinere
Adanya pemotongan TPP itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Sementara APBD kena kontraksi 53 persen akibat pandemi covid-19. Seluruh pendapatan dari pajak dan lainnya di DKI juga menurun. Namun, gaji dan tunjangan yang melekat itu tetap ada (tidak dipotong),” lanjutnya.
Chaidir menjamin ada pengembalian insentif kepada PNS yang terkena dampak kebijakan itu. Saat ini, Pemprov DKI masih fokus menganggarkan dana untuk penanganan covid-19 dan bantuan sosial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Dikembalikan di tahun depan. Bisa itu. Kan itu piutang pemda pada PNS. Insyaallah kita doa saja covid-19 selesai, sehingga kontraksi (ekonomi) juga kelar,” pungkas Chaidir. (OL-14)
Kategori : Media Eksternal