DKI: Jangan Mendadak Mengurus SIKM, Harus Jauh-jauh Hari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta meminta warga yang ingin mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukannya jauh-jauh hari. Pasalnya, ada ratusan permohonan yang mengajukan SIKM setiap harinya.
“Jangan mendadak ya karena permohonan (SIKM) lumayan banyak. SDM kami terbatas. Sebaiknya mengurus 2 hingga 3 hari sebelum berangkat,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra di BNPB Jakarta, Kamis (28/5).
Dalam jangka tersebut, kata Benni, permohonan SIKM akan diproses oleh pihaknya. Surat izin tersebit diterbitkan untuk 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka mencegah Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Awas, Pemalsu SIKM bisa dijerat UU ITE, penjara 12 tahun
“Diharapkan warga yang sudah mudik bersabar saja di kampungnya. Tetap WFH (work from home ). Jangan sampai memalsukan dokumen SIKM karena sanksinya berat dan melanggar UU ITE,” kata Benni.
Petugas akan memeriksa berkas administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak. Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan ke alamat email pemohon.
Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (ETA) permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.
“Pemeriksaan terpenting foto sama KTP. Lalu surat keterangan sehat untuk pengajuan SIKM dan penjamin yang benar keberadaannya,” tukas Benni.
Sebelumnya, server layanan sistem SIKM milik Pemprov DKI Jakarta pada laman jakevo.jakarta.go.id sempat tidak bisa diakses atau down pada (26/5) lalu. Ini terjadi karena ada penyempurnaan sistem JakEVO terkait penambahan fitur. (OL-14)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316443-dki-jangan-mendadak-mengurus-sikm-harus-jauh-jauh-hari
Kategori : Media Eksternal