Dishub DKI: Tanpa SIKM, 6.364 Kendaraan Diminta Putar Balik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan sebanyak 6.364 pengemudi kendaraan diperintahkan untuk putar balik karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Menurutnya, banyak warga yang beralasan macam-macam untuk bisa lolos masuk ke Jakarta.
“Ada 6.364 kendaraan. Ada mobil, ada juga kendaraan roda dua. Kita putar balik. Ada yang beralasan mereka kerja di Karawang ingin pulang ke rumah, tapi tujuannya ke Jakarta, kita putar balik,” kata Syafrin dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (28/5).
Warga yang bermobilitas masuk atau pergi keluar Jabodetabek wajib memiliki SIKM sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
“Sebenarnya sejak awal sudah disampaikan Pak Gub (Anies Baswedan) sebaiknya warga jangan mudik karena Jakarta merupakan episentrum (penularan covid-19). Kalau mudik belum tentu mudah masuk Jabodetabek, lewat Pergub 47/2020 itu wajib pake SIKM,” jelas Syafrin.
Dishub bersama TNI-Polri berjaga di titik pemeriksaan atau check point . Hanya warga yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan keperluan mendesak seperti sakit yang bisa mengurus dan mendapatkan SIKM.
Warga ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang beraktivitas di wilayah Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.
“Kami seleksi. Siapa yang punya izin boleh masuk. Kalau tidak ada, kita putar balik. TNI-Polri sudah mulai berjaga dan ada penyekatan di sepanjang check point,” pungkas Syafrin. (OL-14)
Kategori : Media Eksternal