NasionalPolitik

Direktur Lima Dukung Putusan MK Soal Napi Koruptor Bisa Maju Setelah 5 Tahun Pasca Penahanan

Foto Direktur Lima, Ray Rangkuti mendukung mantan napi koruptor hanya bisa dicalonkan dalam Pilkada setelah 5 tahun paska penahanannya
Direktur Lima, Ray Rangkuti mendukung mantan napi koruptor hanya bisa dicalonkan dalam Pilkada setelah 5 tahun paska penahanannya / sumber foto: wikipedia

Luwuk.today, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa mantan napi koruptor hanya bisa dicalonkan dalam Pilkada setelah 5 tahun paska penahanannya, mendapat dukungan dari Direktur eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti.

Menurut dia, putusan tersebut bagai setetes air di tengah gersang dan kendurnya semangat anti korupsi yang akhir-akhir ini terasa di kalangan elit partai.

Disisi lain, dirinya juga memaparkan Putusan MK ini seperti memberi semangat baru bahwa napas dan harapan pada gerakan anti korupsi masih dapat berlanjut, sekalipun elit partai dan khususnya presiden seperti tidak terlalu peduli pada upaya menguatkan gerakan ini.

“Satu putusan yang secara subtantif bukan saja tepat, tapi juga sekaligus memompa lagi semangat aktivis Anti korupsi. Sekalipun tak sepenuhnya materi JR dikabulkan, putusan ini tetap saja sangat berharga. Dan dengan sendirinya memiliki implikasi yang berarti bagi upaya mencegah kekuasaan dihinggapi mereka yang pernah korupsi,” ucap dia.

“Sebab, seperti seringkali kita ungkapkan, pelarangan napi koruptor terlibat lagi dalam pencalonan kepemimpinan baik eksekutif maupun legislatif adalah sanksi atas kejahatan menggunakan kekuasaan publik untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain,” tambah dia.

Oleh karena itu, kata Ray, kejahatan korupsi yang selama ini sudah sangat mengakar tidak bisa disamakan dengan kejahatan lain.

“Maka putusan MK ini merupakan cara lain melindungi publik dari kemungkinan kejahatan yang sama. Harapan kita, tentu saja, tidak ada lagi upaya berkelit dari khususnya partai politik untuk menghambat putusan ini diberlakukan,” pungkas dia.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button