Berita UtamaNasional

Din Syamsuddin Duga Ada Gelagat RUU Omnibus Law Tabrak UUD 45

Foto  Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin Duga Ada Gelagat RUU Omnibus Law Tabrak UUD 45
Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin Duga Ada Gelagat RUU Omnibus Law Tabrak UUD 45 /sumber foto: senayanpos

Luwuk.today, Jakarta – RUU Omnibus Law tabrak UUD 45. ancangan Undang-Undang Omnibus Law terus menjadi polemik disemua kalangan masyarakat. Bahkan,Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin ikut memberikan komentarnya.

Menurut dia, ada gelagat RUU tentang Omnibus Law menabrak UUD 45.

“Kami bukan pada posisi su’udzon, menolak, menghalangi, tidak, tapi hanya mengingatkan. Menurut informasi ini sudah mulai ada gelagat, ada gejala yang melabrak ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” kata Din di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1/20)

Dijelaskan dia, Pemerintah dan DPR RI harus mementingkan kepentingan rakyat. Sehingga, investasi yang diakomodasi Omnibus Law nanti harus bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir individu atau golongan tertentu

“Jangan sampai demi investasi dan penyederhanaan, lalu melabrak nila-nilai dasar yang ada di UUD,” terangnya.

MUI, kata Din, sudah bersuara keras sebagaimana Omnibus Law juga menyasar perbaikan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH). Jika, tidak berhati-hati dalam revisi dan harmonisasi UU JPH dengan unsur lainnya maka aturan sertifikasi halal bisa bermasalah.

“MUI sudah bersuara keras karena itu akan mengulang prinsip sertifikasi halal. Umpamanya atau dan lain-lain sebagainya atau demi investasi memberi karpet merah kepada investor asing tapi mematikan pengusaha domestik,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam meloloskan rancangan undang-undang tentang omnibus law karena berpotensi dapat berlawanan dengan konstitusi.

“Kami hanya ingin mengingatkan agar tetap pada komitmen untuk kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. Jangan sampai bertentangan menyimpang apalagi menyeleweng dari UUD,” tuturnya.[latoki]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button