Media Eksternal

Dilaporkan Ke Ombudsman, Manajemen Prakerja Buka Komunikasi


DIREKTUR Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky, menanggapi perihal pelaporan program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Manajemen Kartu Prakerja akan selalu terbuka terkait masukan dan rekomendasi perbaikan program tersebut. Selain itu, dirinya mengaku telah membangun koordinasi dengan pihak Ombudsman.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman sebelumnya, dan akan terus membuka jalur komunikasi untuk saran-saran dan rekomendasi perbaikan program Kartu Prakerja,” kata Panji kepada Media Indonesia, Kamis (2/7).

Baca juga:  Ini Dugaan Maladministrasi Kartu Prakerja Versi ICW

Sementara itu, Anggota Ombudsman, Adrinus Meliala, mengatakan instansinya akan melakukan pengecekan administrasi terkait pelaporan tersebut. Setelah selesai dan mendapat lampu hijau dari pimpinan baru akan melakukan pemeriksaan.

“Standar saja, pengecekan administrasi lalu ambil putusan pimpinan. Jika oke, baru pemeriksaan sana sini, Pengecekan administrasi akan memakan waktu selama 7 hari,” kata Adrinus.

“Untuk saat ini sebaiknya jangan asumsi apapun karena masih prematur banget. Nanti saja, ” singkatnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan program Kartu Prakerja yang dinilai maladministrasi, pelaporan sendiri dilakukan pada pukul 12.00 WIB. ICW melihat sedikitnya ada 6 masalah yang ada di program kartu prakerja yakni, penempatan program tersebut tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.

Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Dan terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa. (A-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/324925-dilaporkan-ke-ombudsman-manajemen-prakerja-buka-komunikasi

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button