Digelar di Oman, Konferensi Ilmu Fiqh Internasional 2019 Bahas Konservasi Sumber Daya Air
![](https://www.luwuk.today/wp-content/uploads/2019/12/Konferensi-Ilmu-Fiqh-Internasional-Oman.jpg)
![Foto Konferensi Ilmu Fiqh Internasional, Oman, Ahad-Selasa (1-3/12/2019). Photo: istimewa](https://www.luwuk.today/wp-content/uploads/2019/12/Konferensi-Ilmu-Fiqh-Internasional-Oman.jpg)
Luwuk.today, Oman – Konferensi Ilmu Fiqh Internasional ke-15 digelar di Oman pada Ahad-Selasa (1-3/12/2019) dengan mengangkat tema ‘’Fiqh Air dalam Perspekrif Hukum Syariat, Peradaban, dan Problematika Kontemporer”. Pembukaan seminar oleh Menteri Hukum Kesultanan Oman, Dr. Abdullah Bin Mohammed bin Saeed Al Saeedi.
Forum konferensi ini penting sebagai respon terhadap perkembangan masalah-masalah fiqh, khususnya yang berkaitan dengan masalah konservasi sumber daya air.
“Umat Islam membutuhkan penelitian yang mencerahkan dan berkelanjutan tentang berbagai isu kontemporer sehingga dari sini diharapkan hukum fiqh mengalami perkembangan karena pada setiap zaman masalah yang timbul selalui berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia”, ungkap Mufti Besar Kesultanan Oman Syaikh Ahmad bin Hamad Al-Khalili.
“Umat Islam sangat butuh terhadap penelitian berkelanjutan tentang hal ini. Salah satu persoalan penting yang selalu mengalami perkembangan adalah masalah air yang merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan”, jelasnya melanjutkan.
Syekh Al-Khalili juga menekankan pentingnya konservasi air dan tidak boros dalam menggunakan air, yakni berhemat dalam mengkonsumsi air. Menurutnya sikap hemat dapat menjamin kelestarian sumber daya air sekaligus sebagai wujud syukur atas nikmat air yang diberikan oleh Allah. Karena air merupakan nikmat dan rahmat Allah yang harus disyukuri.
“Berbagai penelitian yang menjelaskan tentang nikmat yang agung ini serta pentinganya melalukan pelestarian air sebagaimana telah dilakukan sejak berabad-abad lalu,” tandasnya.
![Foto Peserta Konferensi Ilmu Fiqh Internasional 2019 di Oman, Tampak Waskjen MUI Pusat, KH. Muhammad Zaitun Rasmin (pakai jas) sebagai delegasi Indonesia](https://www.luwuk.today/wp-content/uploads/2019/12/Ustadz-zaitun-Rasmin-pakai-jas.jpg)
Pendapat Senada juga dikemukakan oleh Ketua Panitia konferensi ini Syekh Dr. Abdul Rahman bin Sulaiman Al-Sami. Ia mengatakan bahwa simposium ini merupakan forum peningkatan kapasitas keilmuan dalam bidang Fiqh. Ia merupakan forum ilmiah dalam bidang Fiqh yang dinantikan oleh para Fuqaha dari berbagai penjuru negeri karena merupakan konferensi fiqh untuk saling mengambil ilmu dan berdiskusi.
Pejabat Kementrian Wakaf dan Urusan Agama ini juga mengungkapkan bahwa tema simposium ini merupakan masalah klasik, namun tetap rekevan untuk dikaji dan diteliti.
“Ia termasuk klasik jika ditinjau dari ilmu fiqh dalam berbagai aspek dan dimensinya yang berbeda-beda, namun tergolong baru dan tetap relevan karena perhatian dan minat terhadap persolan ini terus berkembang”, terangnya.
Baca Juga: Kemenag Akan Tulis Ulang 155 Buku Pelajaran Agama, Ini Tanggapan Wasekjen MUI KH. Zaitun Rasmin
Ia mencontohkan salah satu penemuan dan inovasi baru dalam penyulingan air laut melalui proses desalinasi (tahliyah). Menurutnya hal ini menjadi solusi dalam mengatasi problem krisis air.
“Kami memiliki solusi baru dalam mengatasi berbagai persolan kontemporer seperti krisis air, ketidak seimbangan iklim, pengangguran, dan krisis moral”, jelasnya.
Simposium ini terdiri atas 14 sesi dengan delapan pembahasan hukum Islam yang berkaitan dengan masalah air dan problematikanya dalam tinjaun Fiqh, Fatwa-fatwa, dan Aplikasinya berdasarkan literatu Islam klasik (turats Islami) serta Telaah tentang hukum masalah air kontemporer dan hukum yang bekenaan dengan air laut.
Dalam simposium akan dipresentasikan 57 kertas kerja di mana sejumlah peserta akan berpartisipasi menyampaikan makalah. Mereka adala para ilmuan dam intelektual berasal dari berbagai negara Arab dan negara Islam termasuk perwakilan tuan rumah kesultanan Oman.
Konefernsi ini dihadiri oleh para Ulama, Ilmuwan, dan intelektual Islam dari berbagai negeri Islam termasuk dari Indonesia. Delegasi Indonesia di forum ini adalah KH. Muhammad Zaitun Rasmin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) dan Ketua Umum Wahdah Islamiyah. [Sym)
Sumber: Omannews.gov.om