Luwuk.today, Makassar – Majelis Ulama Indonesia kota Makassar bekerjasama dengan Kementerian Agama kota Makassar menyelenggarakan event Dialog Publik Refleksi Akhir Tahun, Sabtu, 24 Rabiulakhir 1441H yang bertepatan dengan 21 Desember 2019M. Kegiatan yang bertema “Natal dan Tahun Baru dalam Persfektif Islam” dan “Cadar, Cingrang dan Radikalisme” ini bertempat di Grand Celino Hotel Makassar.
Baca Juga: Polemik Cadar Dan Celana Cinkrang, Menag: Saya Minta Maaf
Dialog yang dihadiri unsur Ulama dan Kyai dari berbagai elemen Ormas Islam ini mengundang 4 Narasumber. Diantaranya K.H. Muhammad Ahmad yang merupakan ketua MUI Kota Makassar periode 2002-2012 dan Syamsu Rijal selaku Peneliti Litbang Depag yang memaparkan materi pertama. Adapun materi kedua dipaparkan oleh DR. Muammar Bakri, Lc., M.A. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dan Ustaz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. Ph.D. selaku Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dan Ketua Senat STIBA Makassar.
Baca Juga: Adakah Dalil Qur’an Tentang Cadar?
Dalam pemaparan materi kedua yang bertajuk “Cadar, Cingkrang dan Radikalisasi”, Ustaz Yusran menegaskan bahwa Agama Islam adalah agama yang tidak mentolerir segala macam dan bentuk radikalisasi.
“Allah azza wajalla berfirman sebanya 2 kali dalam AlQuran “Laa taghluu fii diinikum”, begitupun Nabi yang kita yang mulia Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bersabda “Iyyakum wal ghukuw fid diin” dan banyak hadis-hadis beliau yang melarang keras dari perbuatan berlebih-lebihan dalam Agama atau yang disebut radikalisme” papar beliau.
Ustaz Yusran memaparkan bahwa cadar dalam pandangan Ulama hanya berkisar pada 2 hukum yaitu Wajib dan Sunnah. Beliau menegaskan bahwa tidak ada Ulama apalagi generasi salaf yang mengatakan cadar merupakan bagian dari budaya arab apalagi tidak ada kaitannya dengan agama yang mulia ini.
Baca Juga: Buya Hamka Berkisah Tentang Jilbab dan “Cadar” di Indonesia
Berkaitan dengan cingkrang, beliau melanjutkan bahwa hadis-hadis tentang keharaman isbal mutawatir maknawi, yang diriwayatkan lebih dari 40 sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bahkan ulama sepakat bahwa isbal yang disertai dengan kesombongan haram secara mutlak. Mereka hanya berselisih pendapat tentang isbal yang tidak disertai dengan kesombongan.
Di sesi akhir beliau menjelaskan kekeliruan orang-orang yang menganggap pakaian tidak berpengaruh kepada ketakwaan. Beliau mengutip Atsar dari Umar bin Khattab yang berkata kepada pemuda yang isbal “Angkatlah pakaianmu, karena itu lebih mengawetkannya, dan lebih bertakwa kepada Tuhan-mu”.
“Ketika seseorang memakai cadar atau bercelana cingkrang, dan tidak menjudge orang yang tidak bercadar, semata-mata atas perintah Allah dan rasul-Nya maka dia ada keinginan untuk menjadi takwa dan lebih dekat kepada Allah”, pungkasnya.