
Luwuk.today, Makassar – Dewan Syariah Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah mengeluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah dan Penyikapan terhadap Virus Corona (COVID-19. bernomor D.035/QR/DSA-WI/07/1441.
Surat bernomor D.035/QR/DSA-WI/07/1441 tertanggal 24 Rajab 1441 H atau bertepatan dengan hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz Dr. Muhammad Yusran Anshar dan Ustaz Harman Tajang selaku sekretaris Dewan.
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau dan menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum di manapun berada untuk melakukan beberapa hal berikut:
Pertama, Senantiasa meyakini bahwa apa yang terjadi merupakan takdir dari Allah azza wajalla, dan terus mengupayakan secara maksimal untuk mencari dan melakukan sebab-sebab yang disyariatkan dan dibenarkan oleh syariat guna keluar dari musibah ini serta bertawakal sepenuhnya kepada Allah azza wajalla;
Kedua, Senantiasa takarub kepada Allah azza wajalla agar terhindar dari musibah ini, dengan memperbanyak zikir, istigfar, tobat, berdoa kepada Allah Azza wajalla, meninggalkan perilaku zalim, memperbanyak sedekah, dan menguatkan ukhuwah islamiah, serta beramar makruf nahi mungkar karena penyebaran virus COVID-19 ini bisa jadi merupakan peringatan dari Allah azza wajalla agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepadaNya;
Ketiga, Mengajak umat Islam untuk melakukan Kunut Nazilah (berdoa untuk menangkal turunnya mala petaka dan mengangkatnya)
Keempat, Mengajak umat Islam agar senantiasa menjaga adab-adab Islam seperti pada saat makan, minum, bersin, batuk, menjaga wudu sesuai tata caranya secara benar dan sempurna, khususnya saat mencuci kedua tangan, saat berkumur, menghirup dan mengeluarkan air dari hidung karena pengamalan sunah seperti ini di antara wasilah menjauhkan diri dari terjangkitnya virus;
Kelima, Mengajak umat Islam berperan aktif untuk membatasi tersebarnya virus ini dengan cara tidak mengadakan perjalanan keluar bagi siapa saja yang berada di daerah yang telah terjangkit di dalamnya virus ini dan sebaliknya yang di luar tidak mendatangi daerah yang sudah atau terindikasi tersebarnya virus tersebut serta meminimalisir beraktifitas di luar rumah kecuali kondisi darurat kepada semuanya;
Keenam, Adapun pelaksanaan salat Jumat dan salat fardu berjamaah di masjid maka Dewan Syari’ah WI mengimbau hendaknya penderita virus corona atau yang terindikasi maka wajib baginya untuk mengisolir diri dan tidak boleh menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah di masjid demikian pula bagi yang mengalami sakit atau gejala seperti demam, flu dan batuk, maka tidak diperkenankan menghadiri salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.
Sementara yang tinggal di daerah yang telah terjangkiti virus ini atau kawasan dengan potensi penularan tinggi maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan berjamaah di masjid dengan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur dan dianjurkan tetap dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing bersama anggota keluarganya.
Sedangkan bagi yang tinggal di daerah yang masih terkendali atau potensi penularannya rendah diharapkan untuk menjalankan ibadah sebagaimana biasanya dengan senantiasa waspada dan memperhatikan potensi yang dapat menimbulkan penyebaran virus ini.
Ketujuh, Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19 tetap memperhatikan ketentuan syariat seperti biasanya dengan memperhatikan protokol medis yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
Kedelapan, Mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum di manapun berada untuk tetap tenang, waspada, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya (hoaks), dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus COVID-19 tersebut;
Ksembilan, Meminta kepada umat Islam agar berperan aktif dalam melakukan perbaikan diri, keluarga dan masyarakat serta menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan yang dengannya insyaallah dapat menghindarkan dari azab Allah; []