(Video) Dewan Syariah Wahdah Bahas Detail Hukum Tim Sukses Hingga Serangan Fajar Saat Kampanye
Memilih pemimpin adalah kewajiban bagi kaum muslimin. Dalam proses pemilihan, calon pemimpin seringkali memberikan bantuan kepada para pemilih untuk meraih suara. Artikel ini membahas hukum memberikan bantuan politik dalam Islam, berdasarkan hasil Liqa Ilmi ke-30 Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
Pembagian Bantuan Kampanye
Bantuan kampanye terbagi menjadi dua:
- Bantuan kepada orang/lembaga untuk mengajak pemilih memilih kandidat (tim sukses)
Hukumnya boleh, dianalogikan dengan akad ijarah (sewa-menyewa jasa). Orang/lembaga tersebut diupah untuk meyakinkan pemilih.
- Bantuan langsung kepada pemilih agar memilih kandidat.
Hukumnya tidak boleh, termasuk kategori money politik dan suap.
Dalil Kebolehan Bantuan Tipe Pertama
- QS. Al-Baqarah ayat 233: Memperbolehkan sewa-menyewa jasa
- Hadits Ibnu Majah dan Ibnu Umar: Memberikan upah pekerja sebelum keringatnya kering
Dalil Ketidakbolehan Bantuan Tipe Kedua
- Melanggar peraturan negara (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)
- Merupakan kecurangan (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang segala bentuk kecurangan)
- Termasuk suap (diharamkan dalam Islam dan UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
- Menimbulkan kerusakan:
- Menghilangkan objektivitas pemilih
- Merajalelanya korupsi
- Memudahkan orang zalim dan tidak kompeten memimpin
- Melecehkan amanah memilih pemimpin
Artikel ini mengingatkan kita tentang pentingnya memilih pemimpin dengan bijak, tanpa dipengaruhi oleh bantuan politik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai umat muslim, kita diharapkan untuk memegang teguh prinsip dan menghindari praktik yang dapat merusak nilai-nilai islam.
Nonton video selengkapnya penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.