Dalam 3 Jam, Polisi Tangkap 15 Travel Gelap Bawa 113 Pemudik
DIREKTORAT Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 15 mobil travel liar yang berpotensi melakukan mudik atau keluar dari Jakarta dan sekitarnya. Mobil travel tersebut diadang di pos pantau Pintu Tol Cikarang Barat, Senin (1/5) malam.
“Antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB. Hanya dalam waktu tiga jam saja kita amankan 15 travel gelap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (2/5).
Baca juga: Pelanggar Larangan Mudik Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Sebanyak 15 travel liar itu mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Mereka hendak mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Sambodo mengatakan pihaknya telah memantau iklan travel liar melalui berbagai media sosial. Oleh karena itu, aparat Dirlantas Polda Metro Jaya dapat mengantisipasi kejadian tersebut.
“Mereka tiap penumpang itu ditarik Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Kita ketahui mereka mengiklankan lewat media sosial, kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat,” ujarnya.
Baca juga: IDEAS: Aturan Banyak Kelemahan, Larangan Mudik Setengah Hati
Mobil travel liar itu, kata dia, ditahan sementara. Nantinya, polisi akan memanggil para pemilik travel untuk dimintai keterangan. Sementara para penumpang dikembalikan ke kediaman masing-masing.
“Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga melanggar pasal 308 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek,” ucap Sambodo.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan mudik lebaran tahun ini. Polisi tak segan akan bertindak tegas. “Saya imbau urungkan niat tersebut patuhi imbauan atau larangan pemerintah unguk tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia,” tutup Sambodo. (X-15)
Kategori : Media Eksternal