polres banggai

Curi Laptop, Pemuda Luwuk Dibekuk Timsus Polres Banggai

Luwuk Today, Luwuk – Unit Timsus Polres Banggai membekuk pemuda berinisial DA alias E (29), warga Kelurahan Luwuk, Selasa malam (7/7) pukul 20.00 Wita.

Tersangka yang ditangkap Timsus di Jalan Tembus, Kelururahan Luwuk, itu diguga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

Timsus Polres Banggai saat membekuk pemuda berinisial DA alias E (29), warga Kelurahan Luwuk, Selasa malam (7/7/2020), Foto : Humas Polres Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/302/VII/2020/Sulteng/Res Banggai tanggal 4 Juli 2020. Ini bermula dari informasi bahwa tersangka dikabarkan ingin menjual laptop yang diduga hasil curian kepada salah seorang warga.

“Anggota kemudian membuntuti tersangka yang menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Pino.

Tiba di salah satu rumah, pelaku kemudian langsung ditangkap anggota Timsus tanpa perlawanan. Karena dicurigai masih menyimpan laptop hasil curian di tempat lain, anggota Jatanras terus menginterogasi tersangka.

“Akhirnya tersangka mengakui menyembunyikan tiga unit laptop lainnya di salah rumah kos di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan,” beber perwira tiga balak ini.

Dari penangkapan itu, Timsus berhasil menyita barang bukti sebanyak empat unit laptop merek acer yang diamakan dari tersangka.

“Satu laptop saat tersangka diamankan, dan tiga laptop lainnya di kamar kos milik rekan tersangka,” sebut AKP Pino.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, kini tersangka sudah mendekam di rutan Mapolres Banggai.*

Baca Juga : Satnarkoba Polres Banggai Grebek Satu Rumah di Bunta, Puluhan Sachet Sabu Diamankan

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button