Produk Kadaluarsa Disita BPOM Luwuk, Total 2.744 Barang

Luwuk Today, Luwuk – Kepala Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Luwuk Banggai, Drs. Darman, mengatakan pihaknya telah berhasil menemukan produk – produk kadaluarsa, rusak dan tanpa izin edar (tidak di perpanjang).
Dari temuan itu pada Desember 2018 lalu, sebanyak 291 item, dan setiap item bermacam-macam dengan totalnya 2.744 produk, bila ditotal harganya sejumlah Rp. 85.902.000. Sebagian telah diambil BPOM Luwuk dan sebagian lagi masih berada di lokasi karena terlalu banyak sehingga dimusnakan di tempat.
Dalam rangka BPOM 18 Fanfest yang digelar di lokasi Teluk Lalong, Ahad (10/2/2019), pihaknya memperlihatkan barang bukti berbagai jenis makanan, obat-obatan dan kosmetik yang beredar luas di pasaran, khususnya di Pasar Simpong.
Hasil temuan BPOM Luwuk tersebut merupakan hasil penertiban pasar bersama Dinas Perijinan dan Perdagangan (Disperindag), serta apoteker untuk pengawasan obatan.
“Kami tetap koordinasi dengan Pemerintah pusat, untuk tingkat Kabupaten Banggai tetap melibakan kepolisian,” ungkap Darman kepada wartawan Luwuk Today.

Produk – produk ilegal dan kadaluarsa dipajang BPOM Luwuk Banggai saat acara
BPOM 18 Fanfest, Ahad (10/2/2019). Foto: Emay
Pihanyak telah melakukan peringatan dan membuat surat pernyataan kepada para pedagang yang menjual barang ilegal. (Li/Luwuk Today)
Baca juga: Keren, Herwin Jadi Pembicara Seminar Bergengsi di Jakarta