BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran Peserta Hingga 90%
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan melakukan relaksasi iuran bagi pesertanya. Rencananya, untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipotong 90%. Lalu, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30%. Relaksasi ini berlaku selama 3 bulan atau selanjutnya disesuaikan dengan aturan pemerintah.
Adapun untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Baca juga: Penjualan BBM Pertamina Terpuruk
“BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto melalui keterangan resminya, Jumat (1/5).
Lebih lanjut, pihaknya merinci, iuran program JKK dan JKM rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya. Potongan ini berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan, selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Namun, dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
Baca juga: Taspen Serahkan Bantuan Lawan Covid-19 ke Kemenpan RB
“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” kata Agus.
Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah. (OL-6)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309317-bpjs-ketenagakerjaan-potong-iuran-peserta-hingga-90
Kategori : Media Eksternal