Media Eksternal

BP Jamsostek Relaksasi Iuran 3 Bulan


BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) segera merealisasikan keputusan pemerintah untuk melakukan relaksasi iuran bagi peserta BP Jamsostek.

Menurut rencana, untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipotong 90%. Lalu untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30%. Relaksasi itu berlaku selama 3 bulan atau selanjutnya disesuaikan dengan aturan pemerintah.

Untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

“BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto melalui keterangan resminya, kemarin.

Diperkirakan, dunia usaha akan mendapatkan penghematan biaya Rp12,36 triliun, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembayaran THR karyawan. Dukungan bagi dunia usaha juga dijalankan Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN (persero) tengah menyusun skema agar industri skala kecil (I1) dan bisnis skala kecil (B1) dengan sambungan daya 450 VA bisa terbebas dari tagihan listrik.

Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan pemerintah melalui rapat terbatas pada 29 April 2020.

“PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan bisnis kecil dan industri kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada April lalu,” kata Direktur Utama PLN Zulkifl i Zaini.

Saat ini, menurut Zulkifli, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500 ribu pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token. Proses itu akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

“Kami memastikan bahwa pada Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya, sejalan dengan semangat berpihak dan peduli yang disampaikan Bapak Presiden,” tandasnya.

Insentif pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK 23/2020 karena industri yang mendapatkan insentif ditambah oleh Bendahara Negara. Di PMK 44/2020 itu pula, selain peluasan sektor usaha penerima fasilitas pajak, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perincian dari peluasan pemberian fasilitas dan fasilitas UMKM tersebut ialah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Ini ditujukan bagi karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat; pajaknya akan ditanggung pemerintah.

“Dengan demikian, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. (Mir/E-1)

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309493-bp-jamsostek-relaksasi-iuran-3-bulan

Kategori : Media Eksternal

Promo Haji Plus 2024, Ada Cashback Rp. 23 Juta Jika Daftar Berempat, Berangkatnya Tahun Ini!

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button