BksPPI Desak Pemerintah Indonesia Tegas Terhadap Pelanggaran HAM di Xinjiang

luwuk.today, Bogor – Soal pelanggaran HAM di Xinjiang, Pimpinan Pusat Badan Kersama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah dan sikap tegas dalam menyikapi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) kepada Muslim Uighur di Xianjiang, Tiongkok.
“Mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif”, tegas pimpinan pusat BksPPI melalui siaran pers, Selasa (17/12/2018).
“Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya”, jelasnya
Selain itu BKsPPI juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uyghur khususnya dan dunia Islam pada umumnya. []
Berikut Pernyataan sikap BKsPPI selengkapnya:
PERNYATAAN SIKAP BKSPPI TENTANG PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM UYGHUR
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati permasalahan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) di Xinjiang Pimpinan Pusat BKsPPI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk pelanggaran HAM terhadap masyarakat Uyghur, dan mendesak Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM pada masyarakat Muslim Uyghur atas dalih apapun, serta menyelesaikan masalah Uyghur dengan damai dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar keislamannya.
2. Mendesak kepada Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uyghur, dan negara negara lainya.
3. Mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uyghur khususnya dan dunia Islam pada umumnya.
4. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif. Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Xinjiang dan beberapa negara lainnya.
5. Menghimbau umat Islam dunia dan umat Islam Indonesia agar arif dan adil dalam menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan tetap memberikan bantuan materi dan doa agar masalah pelanggaran HAM pada masyarakat Uyghur segera terselesaikan, dan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah,wathaniyyah, basyariyyah, alamiyyah.
6. Menghimbau kepada seluruh pesantren Indonesia untuk konsisten menyikapi persoalan Uyghur ini dengan cerdas, berpegang teguh pada prinsip dan budaya pesantren, tidak terprovokasi berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bogor , 20 Rabiul Akhir 1441 H/17 Desember 2019 M
Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI
Ketua Umum BKsPPI
Prof. Dr. KH. Didin Hafudhuddin, MS
Sekretaris Umum
Dr. H. Akhmad Alim, Lc, MA