BeritaInternasional

BksPPI Desak Pemerintah Indonesia Tegas Terhadap Pelanggaran HAM di Xinjiang

Foto BKsPPI) mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah dan sikap tegas dalam menyikapi pelanggan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada Muslim Uighur di Xianjiang, Tiongkok
BKsPPI mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah dan sikap tegas dalam menyikapi pelanggan Hak Azasi Manusia (HAM) kepada Muslim Uighur di Xianjiang, Tiongkok.

luwuk.today, Bogor – Soal pelanggaran HAM di Xinjiang, Pimpinan Pusat Badan Kersama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah dan sikap tegas dalam menyikapi pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) kepada Muslim Uighur di Xianjiang, Tiongkok.

“Mendesak Pemerintah Indonesia untuk  bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif”, tegas pimpinan pusat BksPPI melalui siaran pers, Selasa (17/12/2018).

“Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan  beberapa negara lainnya”, jelasnya

Selain itu BKsPPI juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uyghur khususnya dan dunia Islam pada umumnya. []

Berikut Pernyataan sikap BKsPPI selengkapnya:

PERNYATAAN SIKAP BKSPPI TENTANG PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT MUSLIM  UYGHUR

Bismillahirrahmanirrahim

Mencermati permasalahan pelanggaran  hak azasi manusia (HAM) di Xinjiang  Pimpinan Pusat BKsPPI menyatakan sikap sebagai berikut:

1.  Mengutuk pelanggaran HAM terhadap   masyarakat  Uyghur, dan mendesak Pemerintah Tiongkok agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM pada masyarakat Muslim Uyghur atas dalih apapun, serta menyelesaikan masalah Uyghur dengan damai  dan memberikan kebebasan kepada Muslim untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar keislamannya.

2. Mendesak kepada Perserikatan Bangsa-bangsa untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM atas Masyarakat Uyghur, dan negara negara  lainya.

3. Mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan Sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uyghur khususnya dan dunia Islam pada umumnya.

4.  Mendesak Pemerintah Indonesia untuk  bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif. Pemerintah Indonesia hendaknya lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Xinjiang dan  beberapa negara lainnya.

5.  Menghimbau umat Islam dunia dan umat Islam Indonesia agar arif dan adil dalam menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan tetap memberikan bantuan materi dan doa agar masalah pelanggaran HAM pada masyarakat Uyghur segera terselesaikan, dan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah,wathaniyyah, basyariyyah, alamiyyah.

6. Menghimbau kepada seluruh pesantren Indonesia untuk konsisten menyikapi persoalan Uyghur ini  dengan cerdas, berpegang teguh pada prinsip dan budaya  pesantren,  tidak terprovokasi berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bogor , 20 Rabiul Akhir 1441 H/17 Desember 2019 M

Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI

Ketua Umum BKsPPI

Prof. Dr. KH. Didin Hafudhuddin, MS

Sekretaris Umum

Dr. H. Akhmad Alim, Lc, MA

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button