BKD DKI Bantah Pernyataan PSI soal PNS tak Dapat THR
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membantah pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan yang menyebut pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemprov tidak mendapat THR dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) justru mendapat penuh.
“Saya luruskan anggota TGUPP itu bukan pegawai, beda ceritanya. THR untuk PNS diberikan dari eselon 3 ke bawah sampai jajaran staf, enggak ada masalah. THR enggak ada yang dipotong, full 100% termasuk PJLP,” terang Chaidir kepada Media Indonesia , Jakarta, Kamis (28/5).
Baca juga: Penyaluran Sembako Kemensos di Bekasi Berlangsung Tanpa Kendala
Chaidir menyayangkan pernyataan anggota DPRD dari Fraksi PSI tersebut. Ia juga menanggapi soal tunjangan PNS yang dipotong 50% yang berlaku sejak April 2020. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk penanganan Covid-19.
“Kasian PSI salah info terus dari kemarin, datanya dari mana sih? Itu yang 50% untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau insentif, bukan THR. Itu juga akibat kena kontraksi ekonomi. Jadi, 25% tunjangan itu digunakan untuk bansos dan 25% lagi untuk penanggulangan Covid-19,” jelas Chaidir.
Kebijakan itu juga, sebutnya, mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Hampir semua PNS mengalami rasionalisasi kecuali petugas medis Covid-19. TPP itu sifatnya insentif, namanya variabel cost. Kalau gaji dan tunjangan melekat itu fix cost, penghasilan yang tidak bisa di apa-apakan atau tidak dipotong,” pungkas Chaidir.
Terpisah, anggota DPRD dari Fraksi PSI, August Hamonangan, mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak bertindak diskriminasi soal pemotongan tunjangan 50% pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bahkan, ada kabar bahwa menjelang lebaran ini anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” ujar August. (OL-6)
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316417-bkd-dki-bantah-pernyataan-psi-soal-pns-tak-dapat-thr
Kategori : Media Eksternal