Berpotensi Distorsi Nilai-Nilai Agama, BKsPPI Tolak RUU HIP


Luwuk.today- Bogor- Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI) Pusat menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Salah satu alasannya adalah karena RUU HIP berpotensi mendistorsi nilai-nilai agama.
“RUU HIP berpotensi mendistorsi nilai-nilai agama yang merupakan nilai tertinggi dalam mengatur hubungan manusia dalam berbangsa dan bernegara sebagai pengejawantahan dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa”, jelas Sekretaris Umum BKsPPI H. Akhmad Alim melalui rilis pers, Jum’at (12/06/2020) sore.
Selain itu RUU HIP kata Ustadz Alim juga berpotensi membangkitkan kembali paham dan ajaran komunisme leninisme dan marxisme yang jelas-jelas bertentangan dengan kesepakatan bangsa dan nilai-nilai agama yang ada.
“RUU HIP berpotensi membawa kemunduran bangsa ini dalam kehidupan bernegara serta adanya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada”, imbuhnya.
RUU HIP lanjutnya berpotensi munculnya berbagai bentuk pengkhiantan atas kesepakatan para Founding Father yang telah berjuang jiwa, harta dan raga demi kebaikan bangsa ini agar menjadi bangsa yang merdeka, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian tegas Ustadz Alim maka RUU HIP ini tidak layak diundangkan dan tidak ada orgensinya bagi perbaikan negeri ini,
“Sebaliknya justru bisa jadi akan memperkeruh kehidupan berbangsa dan bernegara”, pungkasnya []