Luwuk.today – Jakarta – BEM UI bantah ucapan Menkumham soal Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly soal ketidakpahaman mahasiswa menganalisa pasal pasal yang direvisi.
Menurut Ketua BEM UI, Manik Margana Mahendra, pernyataan Menkumham tidak mendasar alias ‘ngawur’. Pasalnya, sebelum menggelar Aksi pada Selasa, (24/09/19) BEM UI telah melakukan analisa beberapa pasal dalam RKUHP.
“Bisa dicek, secara pribadi kita sudah punya banyak sekali kajian yang disitu mengkaji tentang KUHP mengkaji tentang revisi undang-undang KPK dan beberapa ruu lainnya,” ucapnya di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/09/19).
Seharusnya, dijelaskan Manik, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, mendengar beberapa pernyataan beberapa mahasiswa yang berada di acara salah satu Stasuin TV. Sehingga, pernyataan itu tidak terucap.
“Jadi tidak bisa dibenarkan bahwa kami tidak siap sama sekali kami belum baca sama sekali yang perlu dipertanyakan adalah pihak pemerintah,” jelas dia.
Adanya gerakan aksi Mahasiswa, kata Manik, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah dan DPR yang tidak mau transparan kepublik atas pasal-pasal yang diubah.
“Ketika kami tidak bisa mendapatkan naskah akademik-nya, tidak terbuka kepada publik, dan RUU nya tidak bisa diakses, Kami yakin gerakan ini adalah gerakan untuk memberi kritik yang jelas,” ucap dia.
“Jadi tidak bisa dikatakan bahwa kami tidak memahami konteks nya,” tambah dia.[]