Bawa Puluhan Liter Cap Tikus, Pengendara Motor di Pagimana Diamankan Polisi


Luwuk.today, Seorang pengendara sepeda motor yang mengangkut puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus kembali terjaring KRYD berupa razia Polsek Pagimana, Jumat (24/9/2021).
Pengendara motor berinisial IA (51) warga Desa Ampera, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tersebut diamankan saat melintas di lokasi razia di Jalan Trans Sulawesi Desa Tongkonunuk, Pagimana.
“Dia kedapatan membawa dua jerigen ukuran lima liter isi cap tikus yang disembunyikan dalm tas punggnya warna hitam,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman terlarang tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan sementara dimintai keterangan lebih lanjut oleh anggota,” jelas AKP Syukri.
AKP Syukri menyatakan, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas dan mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang, pihaknya intens melaksanakan KRYD berupa razia serta patroli.
“KRYD ini rutin kita lakukan setiap harinya, mulai pagi hingga malam hari,” terang AKP Syukri.
Kapolsek berharap, dengan intensnya dilakukan KRYD dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memenimalisir terjadinya tindak pidana.
“Karena ini sudah menjadi tugas dan tanggun jawab kami untuk menciptakan kondusitas kamtibmas,” tutup Kapolsek.*
Baca Juga : Kapolsek Bunta Tinjau Lokasi Ambruknya Tembok di Pinggiran Sungai Lingkungan Muara



