Bareskrim Periksa Said Didu Pekan Depan
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri. Said diduga telah mencemarkan nama baik Luhut.
“Iya benar (Pak Luhut melaporkan Said Didu),” kata juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Laporan itu dilayangkan Luhut ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono, membenarkan laporan itu. Penyidik akan mengklarifikasi Said, Senin, 4 Mei 2020, di Kantor Dittipidsiber, Jakarta Selatan.
Luhut menilai Said menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah pandemi virus korona (covid-19).
Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. (Medcom/OL-8).
Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309254-bareskrim-periksa-said-didu-pekan-depan
Kategori : Media Eksternal