Nasional

Bamsoet: Sekalipun Ada Enam Wacana Terkait Amandemen UUD NRI 1945, Semua Sepakat Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara

Foto Bamsoet: Sekalipun Ada Enam Wacana Terkait Amandemen UUD NRI 1945, Semua Sepakat Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara
Bamsoet: Sekalipun Ada Enam Wacana Terkait Amandemen UUD NRI 1945, Semua Sepakat Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara. Foto: Net

Luwuk.today, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan, sejak periode 2004-2009, dilanjutkan 2009-2014, kemudian 2014-2019, MPR RI seperti berada di persimpangan jalan. Lantaran ketidakjelasan rencana perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road pembangunan bangsa. Karena itu, MPR RI 2019-2024 bertekad mengakhiri persimpangan tersebut dengan mengambil jalan yang pasti.

“Apakah UUD NRI 1945 jadi mengalami perubahan terbatas atau tidak, harus diputuskan oleh MPR RI periode 2019-2024. Karena itu, MPR RI terus melakukan silaturahim kebangsaan ke berbagai organisasi masyarakat, tokoh bangsa, hingga partai politik untuk menyerap aspirasi. Khususnya dari media massa, sebagai pilar ke-4 demokrasi sekaligus corong yang mampu menangkap kegelisahan dan suasana kebatinan rakyat,” ujar Bamsoet saat melakukan media visit ke Media Group News, di Kedoya, Jakarta, Selasa (11/2/20).

Tururt hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fawaid (F-PKB), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).

Sedangkan jajaran Media Group News yang hadir antara lain CEO Media Group News Mirdal Akib, Direktur Utama Metro TV Don Bosco Selamun, Direktur Pemberitaan Metro TV Arief Suditomo, Direktur Utama Media Indonesia Firdaus Dayat, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kasong, CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata, serta Direksi Medcom.id Abdul Kohar.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, sejauh ini dari berbagai aspirasi yang ditangkap MPR RI, ada enam kelompok pandangan. Pertama, pandangan yang menghendaki kembali ke UUD NRI 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut pandangan ini, perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 telah jauh menyimpang dari semangat para pendiri bangsa, sehingga menimbulkan berbagai persoalan ketatanegaraan.

“Kedua, pandangan yang menginginkan kembali ke UUD NRI 1945 yang asli, kemudian menyempurnakannya melalui adendeum, sehingga naskah asli UUD NRI 1945 sebagai spirit perjuangan yang dirumuskan pendiri bangsa tidak hilang. Ketiga, pandangan yang menghendaki penyempurnaan secara menyeluruh terhadap UUD NRI 1945 yang telah empat kali dilakukan perubahan. Menurut pandangan ini, terdapat inkonsistensi dan inkoherensi antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945 di satu sisi, dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD NRI 1945 pada sisi lainnya. Keempat, pandangan yang menginginkan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945,” tuturnya.

Kelima, lanjut Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas UUD NRI 1945, yaitu menghadirkan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Hanya itu, dan tidak boleh menyentuh pasal-pasal lainnya Sedangkan yang terakhir, Keenam, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Persoalan yang muncul bukan pada UUD NRI 1945, tetapi pada implementasi peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

“Dari keenam pandangan tersebut ada satu kesamaan yang bisa ditarik sebagai titik temu. Semua pandangan menginginkan adanya PPHN sebagai road map pembangunan bangsa. Ketiadaan PPHN pasca bergulirnya reformasi, membuat bangsa ini seperti perahu besar yang mengarungi samudera tanpa kompas sebagai petunjuk arah. Terombang-ambing tak tentu mau kemana,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, MPR RI tak bisa berjalan sendiri dalam memilih jalan yang pasti untuk keluar dari persimpangan jalan. Butuh dukungan pers agar kajian menghadirkan PPHN bisa komprehensif, sekaligus sebagai jembatan komunikasi antara MPR RI dengan rakyat.

“Memiliki Metro TV sebagai chanel berita pertama di televisi, serta Media Indonesia sebagai surat kabar harian yang sudah berusia 50 tahun, Media News Group punya kekuatan besar menyuarakan sekaligus menggali kebatinan suara publik. Pengalaman, pemikiran, dan sepak terjang Media News Group sangat dibutuhkan MPR RI untuk menjaring aspirasi publik. Sehingga jadi atau tidaknya MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, semuanya atas keinginan publik,” pungkasnya.[]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button