Peristiwa

Bahabinkamtibmas Polsek Kintom Selesaikan Konflik Pencemaran Nama Baik Secara Damai

Luwuk.today, Kintom – Bahabinkamtibmas Polsek Kintom berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial Facebook antara Perempuan UM (41) dan pria GI (42), keduanya warga Kelurahan Nambo Lempek, Kecamatan Nambo, Banggai.

Kejadian bermula pada Jumat, 28 Juni 2024, ketika korban mengunggah postingan tentang penjualan perumahan BTN Koyoan Permai. Terlapor kemudian menuliskan komentar yang dinilai kasar oleh korban, menyebabkan korban merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan ke Polsek Kintom pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Dengan sigap, Bahabinkamtibmas Brigpol Yuandri Maurani mengundang kedua belah pihak ke kantor untuk proses mediasi. Melalui pendekatan problem-solving, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Terlapor GI mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada korban UM. Mereka sepakat untuk menyelesaikan konflik tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pernyataan bersama, keduanya menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menimbulkan masalah di masa mendatang.

Kapolsek Kintom, AKP Nanang Afrioko, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai. Ia berharap agar kejadian serupa dapat dihindari di masa yang akan datang, dan masyarakat dapat memanfaatkan mediasi sebagai solusi dalam penyelesaian konflik.

Penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya peran kepolisian dalam memediasi konflik sosial demi menjaga harmoni dan kedamaian di masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button