Babinmas Minta Organisasi Masyarakat Tak Langgar Aturan
Luwuk.today, Luwuk – Organisasi masyarakat tak langgar aturan. Polres Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui jajarannya menggelar penyuluhan terkait pengawasan Organisasi dihalaman kantor Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan pada Kamis, (05/12/19).
Dihadapan warga, Babinmas Banggai, AKP, Zaenudi mengatakan kegiatan tersebut sebagai salah satu pemahaman agar Organisasi yang dibangun masyarakat sejalan dengan aturan
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) bahwa polri memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan ormas,” ucapnya.
Jika Orrmas melakukan pelanggaran, maka kata Zaenudin, bakal dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin operasional.
Bahkan, apabila melenceng dari Angaran Dasar, Angaran Rumah Tangga bakal dikenakan sangsi Pidana dengan ancaman minimal enam bulan maximal satu tahun.
Saat ini, lanjut Zaenudin, banyak sekali penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda. Sehingga peran ormas sangat dibutuhkan.
“Kami meminta masyarakat berperan aktif melawan peredaran narkoba dan memberantas miras,” Ungkapnya.
Dirinya meminta, elemen masyarakat serta organisasi karang taruna bekerjasama agar tidak ada aturan – aturan yang dilanggar.
Diketahui dalam acara penyuluhan tersebut dihadiri kepala kelurahan Tanjung Tuwis bersama staf, tokoh pemuka agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan masyarakat.
Kegiatan itu juga berakhir dengan Akp Zaenudi menyerahan bantuan Polres Banggai berupa Al Qur’an dan Buku Yasin kepada pemerintah setempat.[latoki]