Media Eksternal

Awas, Pemalsuan SIKM Bisa Dijerat UU ITE, Penjara 12 Tahun


Warga diminta untuk tidak melakukan pemalsuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra memperingatkan warga yang melanggar bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya ingatkan kalau ada pemalsuan kena UU ITE, 12 tahun penjara. Petugas yang mengecek sudah mengingatkan tidak boleh melakukan pemalsuan data. Kita harus mengonfirmasi penjamin,” kata Benni saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (28/5).

Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Oleh karenanya, Benni mengatakan peran penjamin dalam pengurusan SIKM itu sangat penting. DPMPTSP bakal mengonfirmasi dahulu apakah penjamin dari warga yang mengajukan SIKM tersebut benar adanya. Ia mencontohkan jika ada warga yang ingin berobat di dalam atau luar Jabodetabek, penjamin itu bisa dari pihak rumah sakit.

“Bisa saja penjaminya itu dari dokter di tempat warga itu berobat. Jadi, selain 11 sektor yang dikecualikan, itu boleh orang sakit atau berobat mengurus SIKM,” jelas Benni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan dalam mengurus SIKM, hanya bisa melalui daring di website corona.jakarta.go.id.

Tidak ada penyerahan persyaratan secara fisik atau bentuk hardcopy dalam proses ini. Jika seluruh persyaratan diterima, izin bisa beres dalam 24 jam. Ada penanda berupa QR Code dalam satu permohonan SIKM, sehingga memudahkan petugas saat memeriksa surat tersebut.

“Petugas memiliki QR scanner untuk membaca barcode dalam SIKM. Secara visual memang mudah melakukan identifiksi karena dalam SIKM ada foto diri, data dari KTP,” pungkas Syafrin. (OL-14)

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316427-awas-pemalsuan-sikm-bisa-dijerat-uu-ite-penjara-12-tahun

Kategori : Media Eksternal

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Back to top button