Awas, Pemalsuan SIKM Bisa Dijerat UU ITE, Penjara 12 Tahun
Warga diminta untuk tidak melakukan pemalsuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jabodetabek. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra memperingatkan warga yang melanggar bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya ingatkan kalau ada pemalsuan kena UU ITE, 12 tahun penjara. Petugas yang mengecek sudah mengingatkan tidak boleh melakukan pemalsuan data. Kita harus mengonfirmasi penjamin,” kata Benni saat konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (28/5).
Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Oleh karenanya, Benni mengatakan peran penjamin dalam pengurusan SIKM itu sangat penting. DPMPTSP bakal mengonfirmasi dahulu apakah penjamin dari warga yang mengajukan SIKM tersebut benar adanya. Ia mencontohkan jika ada warga yang ingin berobat di dalam atau luar Jabodetabek, penjamin itu bisa dari pihak rumah sakit.
“Bisa saja penjaminya itu dari dokter di tempat warga itu berobat. Jadi, selain 11 sektor yang dikecualikan, itu boleh orang sakit atau berobat mengurus SIKM,” jelas Benni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan dalam mengurus SIKM, hanya bisa melalui daring di website corona.jakarta.go.id.
Tidak ada penyerahan persyaratan secara fisik atau bentuk hardcopy dalam proses ini. Jika seluruh persyaratan diterima, izin bisa beres dalam 24 jam. Ada penanda berupa QR Code dalam satu permohonan SIKM, sehingga memudahkan petugas saat memeriksa surat tersebut.
“Petugas memiliki QR scanner untuk membaca barcode dalam SIKM. Secara visual memang mudah melakukan identifiksi karena dalam SIKM ada foto diri, data dari KTP,” pungkas Syafrin. (OL-14)
Kategori : Media Eksternal