Asyik Pesta Miras di Tepi Dermaga, Dua Pemuda di Luwuk Dibubarkan Polisi

Luwuk.today, Polisi membubarkan dua pemuda yang tengah asyik mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus di kompleks Jalur Dua Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (2/1/2021) malam.
Kedua pemuda ini masing-masing berinisial HS (19) dan RM (21) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Anggota patroli Tarantula Sabhara Polres Banggai menemukan mereka berdua sedang duduk di tepi dermaga,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Polisi kemudian mendekati kedua pemuda ini, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mereka tengah mengonsumsi miras tradisonal jenis cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan anggota adalah dua botol miras cap tikus ukuran 600 ml,” ungkap Iptu Jimyarto.
Untuk mengantisipasidan mencegah terjadinya aksi kriminalitas, petugas kemudian memerintahkan kedua pemuda ini untuk memusnahkan minuman terlarang itu ke tanah.
“Mereka langsung dibubarkan dan diperintahkan kembali ke rumah masing-masing, serta diimbau selalu menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” tutup Iptu Jimyarto.*