Jokowi Kecewakan Jurnalis, AJI : Kami Mengecam
Luwuk Today, Luwuk – Kekecewaan komunitas pers terus mengalir terhadap kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dimana salah satu yang menerimanya adalah Nyoman Susrama bersama 114 terpidana lain (keyword: jokowi kecewakan jurnalis).
Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan Prabangsa, 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait berita-berita Prabangsa tentang dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama di Dinas Pendidikan kabupaten Bangli, Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Susrama bersalah karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Prabangsa.
Hakim menjatuhi Hukuman Seumur Hidup setelah meyakini motivasi pembunuhan adalah pemberitaan di harian Radar Bali pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008 yang ditulis Prabangsa.
Pemeriksaan saksi dan barang bukti serta penyilidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menghasilkan Susrama sebagai aktor intelektual yang mendalangi aksi ini, dibantu 6 rekan lainnya sebagai eksekutor lapangan.
Salah satu tersangka bernama Komang Gede, berperan sebagai penjemput korban. Usai dijemput dari rumah orangtuanya, Prabangsa kemudian dibawa ke halaman belakang rumah Susrama untuk dieksekusi oleh Nyoman Rencana dan Mangde (dua tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor). Usai dieksekusi, korban kemudian dibawa ke Pantai Goa Lawah, untuk dibuang mayatnya ke laut.
lima hari kemudian, Prabangsa yang merupakan redaktur berita itu ditemukan mengapung oleh awak kapal diperairan Teluk Bungsil Bali, dalam kondisi tak bernyawa dan jasad yang rusak.
Menyikapi Keputusan Presiden Jokowi yang memberi remisi kepada OTAK pelaku pembunuhan sang redaktur, Aliansi Jurnalis Independen melalui portal webnya (aji.or.id) menyatakan sikap:
- Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
- Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
- Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut. (www.aji.or.id). [Fdh]