Nasional

Jokowi Kecewakan Jurnalis, AJI : Kami Mengecam

Foto Ilustrasi: Jokowi kecewakan jurnalis. Foto:Net
Ilustrasi: Jokowi kecewakan jurnalis. Foto:Net

Luwuk Today, Luwuk – Kekecewaan komunitas pers terus mengalir terhadap kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dimana salah satu yang menerimanya adalah Nyoman Susrama bersama 114 terpidana lain (keyword: jokowi kecewakan jurnalis).

Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan Prabangsa, 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait berita-berita Prabangsa tentang dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama di Dinas Pendidikan kabupaten Bangli, Bali.

Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Susrama bersalah karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Prabangsa.

Hakim menjatuhi Hukuman Seumur Hidup setelah meyakini motivasi pembunuhan adalah pemberitaan di harian Radar Bali pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008 yang ditulis Prabangsa.

Pemeriksaan saksi dan barang bukti serta penyilidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menghasilkan Susrama sebagai aktor intelektual yang mendalangi aksi ini, dibantu 6 rekan lainnya sebagai eksekutor lapangan.

Salah satu tersangka bernama Komang Gede, berperan sebagai penjemput korban. Usai dijemput dari rumah orangtuanya, Prabangsa kemudian dibawa ke halaman belakang rumah Susrama untuk dieksekusi oleh Nyoman Rencana dan Mangde (dua tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor). Usai dieksekusi, korban kemudian dibawa ke Pantai Goa Lawah, untuk dibuang mayatnya ke laut.

lima hari kemudian, Prabangsa yang merupakan redaktur berita itu ditemukan mengapung oleh awak kapal diperairan Teluk Bungsil Bali, dalam kondisi tak bernyawa dan jasad yang rusak.

Menyikapi Keputusan Presiden Jokowi yang memberi remisi kepada OTAK pelaku pembunuhan sang redaktur, Aliansi Jurnalis Independen melalui portal webnya (aji.or.id) menyatakan sikap:

  1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis. Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
  2. Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.
  3. Meminta Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi terhadap Susrama. Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut. (www.aji.or.id). [Fdh]

Baca Juga. 25 PNS Baru Lapas Kelas IIB Luwuk Diambil Sumpah

Ihsan Laidi

Muhammad Ichsan Laidi, S.Kom., adalah Direktur Utama PT. Media Siber Celebes, perusahaan yang menaungi portal berita Luwuk Today (www.luwuk.today). Pria kelahiran Luwuk tahun 1987 ini memiliki hobi menulis dan menekuni bidang internet marketing. Saat ini ia menetap di Kota Luwuk, adapun untuk menyalurkan hobi menulisnya ia menerbitkan portal berita Luwuk Today yang mulai dapat diakses secara online sejak November 2018. Portal Berita Luwuk Today awalnya adalah komunitas berbagi informasi untuk warga Kabupaten Banggai dengan nama Info Luwuk yang dibentuk pada Februari 2014. Info Luwuk pertama kali online dengan membuka akun twitter https://twitter.com/InfoLwk dan mengumpulkan tidak kurang dari 4.000 akun blackbery warga Kabupaten Banggai pada waktu itu. Kini Info Luwuk telah bertransformasi menjadi media lokal Luwuk Today.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button