

Luwuk Today, Jakarta – Antisipasi Virus Corona, Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Komisi Fatwa merekomendasikan kepada pemerintah untuk membatasi secara ketat keluar masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia. Rekomendasi ini merupakan bagian dari Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.
Pembatasan ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona. Karena menurut MUI setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams.
“Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency”, jelas komisi Fatwa MUI.
Selain itu MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
MUI juga mengajak masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh”, pungkasnya. []