Luwuk Today, Jakarta– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelanggaran ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19. Pasien terpapar Corona tidak wajib Shalat Jumat.
Fatwa yang ditanda tangani Hasanuddin AF (Ketua) dan Asrorun Ni’am Sholeh (Sekretaris) ini berisi sembilan ketentuan umum, tiga rekomendasi, dan dua ketentuan penutup.
Komisi Fatwa MUI menegaskan, orang yang terpapar virus Corona tidak wajib mengerjakan shalat Jum’at demi menghindari penularan kepada orang lain.
“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal”, jelas komisi Fatwa.
“Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar”, lanjutnya.
MUI juga memaftawakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
“Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim”, jelasnya.
Sementara dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
MUI juga mengimbau pemerintah menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya. []