DPRDNasionalParlemen

Anggota DPRD Sulsel yang Baru Bakal Banyak Tugas

Luwuk Today, Makasar – Akhir masa jabatan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2014-2019 menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD baru periode 2019-2024.

Foto Pelaksana tugas (plt)  sekretaris dewan DPRD Sulsel M Jabir di sela gladi bersih memberikan keterangan pada wartawan pada pelantikan Anggota DPRD Sulsel.
Pelaksana tugas (plt) sekretaris dewan DPRD Sulsel M Jabir di sela gladi bersih memberikan keterangan pada wartawan pada pelantikan Anggota DPRD Sulsel.
Foto : Ilustrasi/antranews.com

PR itu antara lain, pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih banyak tersisa belum dibahas. “Saat ini memang masih ada beberapa raperda yang sementara difasilitasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri serta ada juga sementara dibahas panitia khusus,” kata Sekretaris Dewan di DPRD Sulsel M Jabir, di Makassar, Minggu, (21/09/19).

Ia mengatakan di sela gladi bersih pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 di kantor DPRD setempat, ada beberapa raperda yang tidak sempat dibahas, dan beberapa lainnya sementara dibahas anggota DPRD periode 2014-2019.

Meski demikian, katanya lagi, keterlambatan pembahasan tersebut karena banyak hal yang menjadi kendala internal sehingga pembahasan raperda untuk ditetapkan menjadi perda masih terhambat.

“Nanti ada agendanya. Akan diserahkan buku memoar bersama catatan yang sudah diputuskan pimpinan DPRD untuk diserahkan ke pimpinan DPRD yang baru agar dilanjutkan semua yang belum diselesaikan anggota DPRD yang lama,” ujar dia.

Sebanyak 17 Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2019 yang direncanakan DPRD bersama Pemprov Sulsel, hanya satu yang berhasil menjadi peraturan daerah, selebihnya masih dalam proses pembahasan dan beberapa lainnya tidak dibahas hingga ke tingkat rapat paripurna.

Berdasarkan data, sebanyak 17 raperda masuk dalam Prolegda DPRD dan Pemprov Sulsel tahun 2019 itu, hanya diputuskan menjadi Perda tentang Rencana Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Pemprov Sulsel 2019 -2024.

Sementara untuk raperda tahun 2018 diputuskan pada 2019 menjadi perda yakni, Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) usulan Pemprov Sulsel 2019-2039.

Selanjutnya, Perda tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Air Tanah usulan Pemprov Sulsel. Lalu, Perda tentang Perlindungan dan Pengeloaan Kawasan Ekosistem Esensial Kars Maros- Pangkep, usulan DPRD Sulsel.

Sedangkan untuk Prolegda 2019, hanya enam raperda yang sementara dalam pembahasan hingga ke tingkat fasilitasi seperti raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Sulsel Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (OPD) diusulkan pemprov.

Selanjutnya, Raperda tentang Bantuan Keuangan Desa Provinsi Sulsel usulan DPRD, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal usulan DPRD, dan Raperda tentang Pelabuhan Pengumpan Regional usulan pemprov.

Lalu, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah usulan Pemprov, serta Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B usulan Pemprov yang dimasukkan pada 2018.

Sedangkan raperda yang tidak masuk dalam Prolegda 2019 namun tetap dibahas di DPRD masing-masing Raperda tentang APBD Perubahan 2019 dan RAPBD Pokok 2020 serta Raperda tentang Pemanfaatan Lahan Yayasan Islamic Center Masjid Al Markas Islami (usulan tahun 2018) yang diusulkan Pemprov Sulsel.

Sementara untuk pembahasan raperda masih terhambat ditingkat komisi (belum finalisasi), masing- masing Raperda tentang Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah. Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Siswa, keduanya usulan DPRD.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Sulsel dan Perusda Agribisnis menjadi Perusahaan Terbatas Daerah atau Perseroda usulan dari pemprov.

Masih ada lagi delapan raperda yang masuk Prolegda 2019, tetapi belum dibahas di tingkat legislasi yakni, Rapeda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

Kemudian, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, dan Raperda tentang Pengelolaan Warisan Budaya serta Raperda tentang Perlindungan Potensi Kelautan dan Perikanan, yang merupakan usulan dewan.

Sedangkan raperda usulan Pemprov Sulsel adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulsel Nomor 3 tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.[ant]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button