Opini

Adakah Dalil Qur’an Tentang Cadar?

Foto Adakah dalil Qur'an tentang cadar? Qs. Al-Ahzab ayat 59 yang dikenal dengan ayat jilbab
Adakah dalil Qur’an tentang cadar? Qs. Al-Ahzab ayat 59 yang dikenal dengan ayat jilbab

Luwuk.today, Opini – Beberapa hari terakhir publik tanah air dan dunia maya gaduh dengan isu cadar atau niqab. Penutup wajah wanita Muslimah sebagai pelengkap dari hijab atau jilbab. Bermula dari wacana pengkajian larangan cadar di instansi pemerintah. Alasan utamanya adalah keamanan. Faktor lain yang turut serta dalam kegaduhan ini adalah pernyataan yang mengatakan bahwa tidak ada perintah memakai cadar dalam Al-Qur’an. Benarkah demikian? Adakah dalil Qur’an tentang cadar?

Jika yang dimaksud perintah pakai “cadar” atau “niqab” dengan model seperti sekarang memang tidak ada. Bahkan kata niqab (cadar) pun tidak disebut sama sekali dalam Al-Qur’an. Yang disebut dalam Al-Qur’an hanya jalabib (jilbab), khimar, hijab.

Lalu dari mana asal usul hijab atau jilbab dengan embel-embel penutup wajah berupa niqab atau cadar? Ini perlu penjelasan. Meskipun sebenarnya orang yang ‘’ngaji” Qur’an dengan baik dan benar tidak akan asing dengan hal ini. Karena secara jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, yakni di Surat Al-Ahzab ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Arab-Latin: Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu’rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Terjemahan: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini mengandung perintah Allah kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyuruh istri-istrinya, anak-anak perempuannya, dan istri-istri orang beriman atau para wanita yang beriman agar “mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.

Inikah perintah mengulurkan jilbab, bukan perintah menutupi wajah dengan cadar atau niqab. Dari mana pula ajaran muslimah harus cadaran?

Ntar dulu!

Memang dalam ayat di atas hanya perintah untuk “mengulurkan jilbab”. Tapi tahukah anda apa makna jilbab dalam ayat tersebut? Jilbab dalam ayat di atas harus dimaknai sebagaimana asalnya dalam bahasa Arab yang merupakan bahasa Al-Qur’an. Harus dipahami sesuai makna bahasa Arab ketika ayat ini turun. Karena itu untuk menemukan makna jilbab yang dimaksud Al-Ahzab ayat 59 di atas harus merujuk ke pendapat para Sahabat Nabi, Tabi’in dan ulama setelah mereka yang termaktub dalam kitab-kitab Tafsir.

Namun sebelum lanjut ke penjelasan para Mufassir (ahli Tafsir), sebenarnya di Al-Qur’an terjemahan pun sudah dijelasakan pada catatan kaki. Seperti pada Al-Qur’an Ath-Thayyib; Transliterasi Per Kata dan Terjemah Per kata terbitan Cipta Bagus Segara Bekasi.  Terjemah dalam Mushaf Ath-Thayyib merujuk pada terjemahan Qur’an versi Yayasan Penyelenggara/Penafsir Al-Qur’an Revisi Terjemah oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementrian Agama Republik Indonesia.

Menurut Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementrian Agama Republik Indonesia, “Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupi kepala, wajah, dan dada”. (Catatan kaki Mushaf Al-Qur’an Nomor 690).

Makna jilbab seperti di atas sama dengan pengertian jilbab menurut para Mufassir, seperti dijelaskan dalam Tafsir Jalalain karya Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuthi. Menurut Jalalain jilbab adalah “kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya. Maksudnya hendaknya mereka mengulurkan sebagian daripada kain jilbabnya itu untuk menutupi wajah mereka, jika mereka hendak keluar karena suatu keperluan, kecuali hanya bagian yang cukup untuk satu mata”.

Kitab Tafsir Jalalain merupakan salah satu Kitab tafsir terkemuka di dunia Islam, termasuk di Idonesia. Secara tegas menyatakan bahwa jilbab merupakan pakaian penutup seluruh tubuh, termasuk wajah. Bahkan menurut Tafsir Jalalain seorang wanita hendaknya hanya menampakkan satu mata.

Bagi yang tidak pernah akses kitab tafsir pun sebenarnya akan tahu makna jilbab yang sebenarnya, jika pernah membaca terjemah Al-Qur’an versi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementrian Agama Republik Indonesia. Dan seharusnya bagi yang tidak tahu bahasa Arab dan atau tidak sempat menelaah kitab Tafsir dapat membaca Terjemahan Al-Qur’an. Paling minimal menyempatkan khatam (tamat) baca Al-Qur’an beserta terjemaannya.

Jadi, meskipun dalam Al-Qur’an tidak terdapat kata niqab atau cadar, namun perintah menutup wajah merupakan bagian dari perintah ber-jilbab menurut sebagian Ulama tafsir, termasuk menurut  Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kemenag RI. []

InsyaAllah bersambung dengan penjelasan definisi jilbab menurut para Mufassir yang lainnya.

Penulis adalah Alumni Pesantren Mahasiswa dan Sarjana (PPMS) Ulil Albab Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor dan kandidat Doktor Pendidikan Islam Program Pasca Sarjana UIKA Bogor.

Oleh: Samsuddin, M.Pd.I

Udin Muna

Udin Muna adalah da'i dan jurnalis Luwuk Today. Pria kelahiran 1980 ini menyukai dunia tulis dan jurnalistik sejak kuliah. Saat ini mukim di Bogor Jawa Barat sebagai guru ngaji. Untuk menyalurkan hobi menulisnya disalurkannya melalui www.luwuk.today dan media lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button