Luwuk

70 Triliun Dana Desa, Ini Pandangan Dzikri Nurdiansyah FP UNTIKA Luwuk

Foto Pandangan Dzikri Nurdiansya tentang 70 triliun dana desa dan peran pemuda.
Pandangan Dzikri Nurdiansya tentang 70 triliun dana desa dan peran pemuda. Foto : Jebri/LT

Luwuk Today, Luwuk – 70 Triliun Dana Desa. Mantan Ketua BEM Fakultas Pertanian Untika Luwuk, Dzikri Nurdiansya membagikan Tips Pemuda dalam Peran Pembangunan Desa, Jum’at (8/11/19).

Berbicara tentang pemuda dan desa tentunya kedua topik ini adalah topik yang menarik untuk di diskusikan. Ini karena pemuda sangat identik dengan Perubahan Agent Of Change (AOC), yang idealismenya tinggi dan juga kreativitas serta semangat juang masih tetap terjaga. Apalagi jika dipoles dengan berbagai macam ilmu pengetahuan, serta jika bisa diaplikasikan dalam sebuah aksi nyata maka akan tercipta sebuah perubahan itu sendiri.

Mantan Ketua BEM Fakultas Pertanian Untika Luwuk, Dzikri Nurdiansya mengungkapkan, jika mendengar kata pemuda atau orang muda dijaman ini, maka tidak bisa dipungkiri bahwa yang terlintas dalam pikiran orang yang mendengar kata itu adalah mereka kaum intelektual, kaum terpelajar, orang yang tau banyak hal terutama perihal teknologi. Namun ada juga yang mengatakan bahwa jika mereka mendengar tentang pemuda, mereka mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang masih belia, perlu banyak belajar, tidak mampu berkomunikasi dengan baik, belum banyak pengalaman di dunia kerja, kaum perusak, suka memakai Narkoba, minum minuman keras dan selalu nongkrong malam dijalan raya, dll.

Itulah persepsi tentang pemuda di jaman ini. “Tetapi kalau kita kembali kebelakang dan meliahat sejarah kebangkitan bangsa Indonesia serta pelopor lahirnya Reformasi di Negara ini maka pemuda kita tidak bisa pandang sebelah mata karena pemuda mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengusung setiap agenda perubahan disuatu bangsa. Kiprah mereka telah terukir indah dalam tinta emas sejarah. Pemuda merupakan harapan besar dalam hidup dan kehidupan. Terlebih kelompok pemuda intelektual, karena selain diharapkan oleh masyarakat, peran mereka pun sangat didambakan oleh kelompok masyarakat lainnya sebagai pionir perubahan ke arah yang lebih baik”, ungkap Dzikri kepada Luwuk Today.

Posisi mereka sebagai pemuda memang menjadi peluang bagi khalayak untuk mengembangkan potensi sebesar-besarnya dengan cara saling berbagi pengetahuan dan pengalaman, karena kita harus akui ada banyak pemuda saat ini ketika berkuliah di perguruan tinggi mereka bukan hanya menjadi mahasiswa yang pasif dan memikirkan kuliah saja tetapi banyak anak muda yang berkecimpung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ektra kampus dan disitulah mereka banyak belajar untuk mengasah soft skill mereka, mengembangkan diri mereka. “Tidak heran jika perubahan sosial politik diberbagai belahan dunia tak terkecuali di Indonesia dipelopori oleh gerakan pemuda. Sehingga Tongkat estafet peralihan suatu peradaban terletak di pundak mereka. Baik buruknya nasib komunitas masyarakat kelak, bergantung pada kondisi pemudanya saat ini. Sebagai pemuda, mereka memiliki karakter yang positif, antara lain idealis, energik, dan berupaya akademis”, tambah Dzikri.

tentu ada dasar pemikiran antara pembangunan desa dan perlunya peran pemuda. Jika kita melihat desa di Indonesia saat ini sedang berada dalam sauatu masa kebangkitannya, sisi yang lain masih kurangnya sumber daya manusia untuk mendukung kebangkitan dari desa-desa yang ada di Indonesia saat ini. “Mengapa saya berani mengatakan bahwa desa saat ini sedang berada di masa kebangkitanya, karena sejak tahun 2014 lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar bahwa kini desa adalah subjek pembangunan itu sendiri. Sehingga desa saat ini tidak lagi menunggu pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk datang membangun desa tetapi dari desa itu sendiri bisa leluasa untuk memikirkan pembangunan desanya”, ungkapnya.

Dzikri kemudian memperlihatkan data terkait pembangunan desa secara nasional. “Menurut Data dari Badan Pusat Statistik(BPS), jumlah Desa menurut status Indeks Pembangunan Desa (IPD) 2018 Jumlah Desa Mandiri 5.606 (7,43%), Desa tertinggal 14.461 (19.17%), Desa berkembang 55.369 (73,40%). Dan jumlah desa keseluruhan 75.436 Desa. dengan begitu banyaknya Desa serta masih cukup banyaknya Desa tertinggal di Indonesia dengan jumlah 14.461 (19,17%) tidak bisa kita duduk ongkang-ongkang kaki melihat Desa yang begitu banyak sehingga perlunya semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi membangun Desa, Desa saat ini menjadi sorotan dan mata semua orang, lembaga terkait sedang tertuju ke Desa karena Pemerintah tengah berupaya mengatasi kesenjangan di Indonesia, salah satunya melalui program dana desa. Dana desa merupakan program pemerintah yang menyalurkan dana langsung ke desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2015 dengan memberikan total anggaran ke desa Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,9 triliun, tahun 2017 Rp 60 triliun, dan tahun 2018 Rp 60 triliun. Dan di tahun ini di 2019 makin tinggi dana yang dikucurkan oleh Presiden Jokowi ke Desa sebesar 70 Triliun makin naik dari tahun ke tahun”.

Dalam mendukung penggunaan dan penyerapan anggaran dana Desa maka Kemendes PDTT telah menerbitkan peraturan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa. Selain itu, untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Melalui Permen tersebut, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercantum pada BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Beberapa prioritas yang tercantum dalam pasal 4 yakni di antaranya :

Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat 2: Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

“Jika kita membaca Permen tersebut maka makin jelas arah penggunaan dana desa yang begitu banyak ditahun hidup berjumlah 70 Triliun rupiah. Tentunya tidak gampang bagi masyarakat desa dalam mengelola uang yang begitu besar tersebut, bukan juga kita meragukan kemampuan perangkat Desa tetapi jika adanya peran banyak pihak dalam mengawal serta berperan aktif dalam proses perencanaan dan pelaksaan di desa akan lebih efektif bagi desa dalam mempercepat pembangunan di Desa tersebut”, tutup Dzikri dalam penuturannya terkait pengelolaan desa.

(Reporter : Jebri, Editor : Ihsan Laidi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button