Media Eksternal

38 Pekerja Perhotelan di Mukomuko Dirumahkan


DINAS Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat 38 pekerja sektor perhotelan di daerah itu dirumahkan dan satu lainnya terkena pemutusan hubungan kerja sebagai dampak pandemi virus korona baru (Covid-19).

“Sebanyak 39 orang pekerja di sektor perhotelan di daerah ini yang terdampak Covid-19, sebanyak 38 orang di antaranya yang dirumahkan dan satu PHK,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Sabtu (2/5).

Ia menyebutkan mereka yang dirumahkan tersebut, bekerja di empat usaha perhotelan tersebar di sejumlah wilayah, yakni enam pekerja Abyan Hotel, 10 pekerja Hotel Bumi Betuah, 18 pekerja Hotel Madiyara, empat pekerja Hotel Griya Hasanah. Selain itu, katanya, satu pekerja yang terkena PHK, bekerja di Hotel Rindu Alam di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

Ia berharap, setelah situasi daerah itu normal atau tidak ada lagi pandemi virus korona baru, puluhan pekerja di sektor perhotelan itu dipekerjakan kembali.

Terkait dengan pembayaran upah terhadap para pekerja, baik dirumahkan maupun di-PHK, kata dia, mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Terkait dengan bantuan yang telah diberikan pemerintah terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menganggur sebagai dampak pandemi, ia mengatakan, pemerintah daerah setempat telah menyalurkan beras dari pemerintah provinsi. “Sebanyak puluhan pekerja ini baru menerima bantuan beras dari pemerintah provinsi setempat. Belum ada bantuan sembako jenis lain yang mereka terima selama adanya wabah virus corona baru ini,” ujarnya. (OL-12)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/309632-38-pekerja-perhotelan-di-mukomuko-dirumahkan

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button