Daerah

32 Kepala Desa Banggai Dikukuhkan, Siap Wujudkan Desa Sejahtera

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 32 kepala desa dalam upacara resmi di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (22/8/2025). Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, serta tokoh masyarakat.

Pengukuhan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan perpanjangan dua tahun bagi kepala desa yang dikukuhkan.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyebut pengukuhan ini sebagai momentum bersejarah bagi para kepala desa untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan, dan partisipatif. “Ini adalah kesempatan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat demi pembangunan desa yang lebih sejahtera,” ujarnya.

Bupati Amirudin menyatakan keyakinannya bahwa program-program yang telah dan akan dirumuskan oleh para kepala desa dapat membawa kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau agar pelaksanaan program dilakukan dengan pelayanan optimal, disertai evaluasi berkala untuk memastikan perbaikan dan dampak nyata bagi masyarakat desa.

“Program wajib di desa harus selaras dengan visi, misi, dan program unggulan Pemerintah Kabupaten Banggai, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk dua tahun ke depan.

Mengakhiri arahannya, Bupati Amirudin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan dan berpesan agar mereka menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mendorong kerja sama erat dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa dan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pengukuhan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memperkuat peran kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, para kepala desa diharapkan mampu mengakselerasi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat menuju visi Banggai yang lebih maju.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button