BeritaNasional

1315 Satpam di PHK, ABUJAPI Layangkan Surat ke Kemnaker

Foto 1315 Satpam di PHK, ABUJAPI Layangkan Surat ke Kemnaker
1315 Satpam di PHK, ABUJAPI Layangkan Surat ke Kemnaker. Foto: Net

Luwuk.today, Jakarta – Jakarta, (05/04/2020) 1315 Satpam di PHK, Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) melayangkan surat protes dan keberatan kepada Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk diketahui, dampak ekonomi dari pandemic virus Covid-19 cukup terasa bagi sektor industri di Indonesia. Diberlakukannya sosial distance dan work from home telah menyebabkan beberapa aktivitas bisnis melamban dan berhenti. Termasuk dunia industrial security yang mengalami dampaknya.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan imbas dari pandemi virus Covid-19 ini menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian satpam di Indonesia.

“Akibat dari pandemi Virus Covid-19, banyak tenaga satpam terkena PHK atau dirumahkan tanpa digaji,” ungkapnya, Minggu (5/4).

Agoes menambahkan, industri jasa pengamanan adalah industri padat karya dan sarat dengan tenaga kerja dalam bentuk tenaga satuan pengamanan (Satpam) outsourcing. Karenanya, ABUJAPI yang menaungi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) menyampaikan permohonan bantuan sosial kepada pemerintah untuk para satpam yang terkena dampak PHK selama pandemi ini berlangsung.

Hal ini juga menindaklanjuti adanya upaya dari pemeritah dalam meredam dampak negatif pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan stimulus kebijakan di sektor kesehatan, bantuan sosial dan sektor industri agar ekonomi terus berjalan.

“Informasinya, pemerintah akan memberikan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19 dengan memberikan bantuan sosial untuk mereka yang kena PHK. Program ini sangat baik, ABUJAPI menyambut program ini,” tegasnya.

Menurut data sementara yang sudah dihimpun oleh BPD ABUJAPI seluruh Indonesia, bahwa dampak dari pandemi Covid-19 ini sudah menelan korban 1315 satpam yang mengalami PHK. “Jumlah ini, akan terus bertambah karena data ini masih bersifat sementara karena waktu yang terbatas untuk mendatanya, ada kemungkinan lebih besar,” ungkapnya. 

Sementara itu Sekjen ABUJAPI Suryawisesa Karang mengatakan, bahwa secara administrasi, ABUJAPI telah melayangkan surat kepada Presiden RI bersama Forum Alih Daya Indonesia (FADI) untuk meringankan beban perusahaan alih daya.

Selain itu ABUJAPI telah melayangkan surat kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker untuk menindaklanjuti dari dampak PHK sebagian satpam di seluruh Indonesia. “Kami berharap surat yang kami kirimkan bisa ditindaklanjuti oleh kemnaker,” ungkapnya.

Adapun data satpam dari BUJP anggota ABUJPI yang sudah melakukan pendataan adalah wilayah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan DI Yogjakarta. []

Udin Muna

Udin Muna adalah da'i dan jurnalis Luwuk Today. Pria kelahiran 1980 ini menyukai dunia tulis dan jurnalistik sejak kuliah. Saat ini mukim di Bogor Jawa Barat sebagai guru ngaji. Untuk menyalurkan hobi menulisnya disalurkannya melalui www.luwuk.today dan media lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button