1.352 Perusahaan Hentikan Operasionalnya Selama PSBB Jakarta
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.927 perusahaan dengan 1.058.487 tenaga kerja dilaporkan telah bekerja dari rumah atau work from home. Pemberlakuan itu diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dari jumlah itu, 1.352 perusahaan dengan 183.493 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerjanya,” ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dari laporanya, Jakarta, Sabtu (2/5).
Laporan lainnya, 2.575 perusahaan dengan 874.994 tenaga kerja juga melaporkan ada pengurangan sebagian kegiatan.
Jumlah perusahaan yang melakukan WFH bertambah dari sebelumnya. Pada (1/5 ) lalu, sebanyak 3.921 perusahaan dengan 1.057. 952 tenaga kerja bekerja di rumah.
Dari jumlah itu, 1.348 perusahaan 183.288 tenaga kerja penghentian seluruh kegaiatan. Lalu 2.573 perusahaan dengan 874.664 tenaga kerja pengurangan sebagian kegiatan.
Pada (30/4) lalu, Disnaker juga sudah menutup 126 perusahaan yang melanggar aturan PSBB. Rincianya, yakni 21 perusahaan di Jakarta Pusat, 32 perusahaan di Jakarta Barat, 23 perusahaan di Jakarta Utara, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 35 perusahaan di Jakarta Selatan. (OL-4)
Kategori : Media Eksternal