Media Eksternal

​​​​​​​Pelanggaran Kendaraan Tanpa SIKM Meningkat 7%


DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan pelanggaran sebesar 7% terhadap kendaraan yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Hal itu didasari dengan membandingkan data pada hari Kamis (28/5) dengan Rabu (27/5).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada Kamis kemarin ada 3.095 kendaraan bermotor yang ditindak karena tidak dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Yusri mengatakan petugas di lapangan meminta para pelanggar untuk memutarbalikkan kendaraannya ke daerah asal.

“Pada Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7%,” terang Yusri melalui keterangan tertulis yang Media Indonesia terima, Jumat (29/5).

Penindakan para pelanggar didominasi di 11 pos pemeriksaan di luar wilayah DKI Jakarta. Dalam dua hari terakhir, pihak kepolisian mencatat ada 4.595 kendaraan yang ditindak di pos pemeriksaan SIKM mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sementara di sembilan titik pos pemeriksaan di wilayah Jakarta (penyekatan lapis pertama), jumlah kendaraan yang melanggar sejak Rabu sampai Kamis kemarin berjumlah 1.398 kasus.

“Total keseluruhan kendaraan yang tidak memiliki SIKM dan diputar balik 5.993 kendaraan,” tandas Yusri.

Diketahui, penerbitan izin SIKM telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Baca juga:  Dishub DKI Bantah Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni

Pihak kepolisian melakukan penyekatan berlapis untuk menghalau masyarakat keluar maupun masuk wilayah DKI Jakarta. Berikut titik-titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan:

Pos pemeriksaan di DKI Jakarta;

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat

2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat

3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat

4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur

5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur

6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur

7. Layang UI Jakarta Selatan.

8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan

9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan

Pos pemeriksaan di luar DKI Jakarta;

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang

2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang

3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang

4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang

5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor

6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor

7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor

8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor

9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi

10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi

11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi 

(A-2)

Sumber : https://mediaindonesia.com/read/detail/316695-pelanggaran-kendaraan-tanpa-sikm-meningkat-7

Kategori : Media Eksternal

Related Articles

Back to top button