Benci, Motif Tersangka Penyebar Video Porno Mirip Syahrini
KEPOLISIAN DAERAH Metro Jaya (PMJ) mengungkap tersangka berinisial MS dalam dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi terhadap penyanyi Syahrini. MS yang merupakan pemilik akun Instagram @dunianyinyir99, mengaku benci kepada Syahrini.
“Motif yang pertama ada satu kebencian pada korban, ia mengaku memang salah satu fans dari public figure lain, dan menuduh korban ini mengambil fansnya,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Yusri mengatakan tersangka adalah seorang ibu rumah tangga yang merangkap menjadi admin akun @dunianyinyir99.
Lantas, tersangka memanfaatkan pengikutnya di media sosial untuk mendapatkan penghasilan. Ia mendapatkan penghasilan dari iklan produk yang ditawarkan kepadanya.
“Buku tabungan jadi barang bukti, dari hasil endorse-nya itu ia masukan ke buku tabungan. Fakta ini masih kita dalami terus,” ungkap Yusri.
Baca juga: PMJ Tangkap Satu Tersangka Penyebar Videp Porno Mirip Syahrini
Di sisi lain, adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani, mengatakan rasa syukurnya terhadap PMJ yang telah mengamankan satu tersangka pencemaran nama baik dan pornografi terhadap sang kakak.
“Saya betul-betul terima kasih kepada PMJ dan tim, sudah menyediakan waktu hari ini. Saya hanya ingin berterima kasih, khususnya Dirkrimsus PMJ,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kasus Pornografi dan Pencemaran nama baik Syahrini, di Mapolda Metro Jaya.
Aisyahrani mengaku suami Syahrini, Reino Barrack-lah yang membuat laporan terkait kasus kencemaran nama baik dan pornografi terhadap Syahrini.
“Suami Syahrini yang ingin melaporkan ini semua. Kami juga telah bersama dua pengacara yang mendampingi. Ada Andi F Simangunsong dan Hotman Paris Hutapea,” ungkapnya.
Adapun tim Subdit IV Tindak Pidana Siber PMJ tengah mendalami satu tersangka lainnya, yakni pemilik akun lain yang menyebarkan video porno mirip artis Syahrini.
“Akunnya @rumpimanjaofficial masih dilakukan pengejaran. Pasalnya, ada satu kalimat yang membuat Syahrini tak menerima,” tutur Yusri dalam Konferensi Pers Kasus Pornografi dan Pencemaran nama baik Syahrini, di Mapolda Metro Jaya.
“Isi kontennya ada tuduhan yang tidak dianggap benar oleh korban, dan bisa mencemarkan nama baik si korban bersama dengan keluarga besarnya. Itu yang sementara melakukan pengejaran tinggal kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Sebelumnya, Syahrini melaporkan pemilik akun Instagram tersebut pada Selasa (12/5) lalu tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran video porno mirip artis Syahrini. Yusri menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber menyusuri, memprofiling akun tersebut dan berhasil menemukan pemilik akun,” papar Yusri.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Pornografi.
“Ancamannya 12 tahun penjara, dan denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” papar Yusri. (A-2)
Kategori : Media Eksternal